• Senin, 01 Juni 2026

Kesbangpol Klaim Pencairan Dana Hibah Pilkada Tahap l di Lambar Tuntas, Segini Besarannya

Selasa, 12 Desember 2023 - 11.24 WIB
164

Kepala Kesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengklaim, realisasi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tahap pertama sudah dicairkan 100 persen.

Kepala Kesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengatakan, dana hibah Pilkada tersebut diperuntukkan bagi penyelanggara dan pengawas Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat.

Burlianto mengungkapkan, pencairan dana hibah Pilkada tahap pertama yakni sebesar 40 persen dari total dana hibah yang akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu. Anggaran untuk tahap pertama yakni sebesar 14 miliar.

"Pembagiannya yakni untuk KPU sebesar 8,9 miliar lebih sedangkan Bawaslu 5,5 miliar lebih sehingga total mencapai 14 miliar lebih, itu sudah cair dan telah masuk ke rekening masing-masing," kata Burlianto, Selasa (12/12/2023)

Ia menambahkan, sebelum pencairan dilakukan pihaknya bersama KPU dan Bawaslu telah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Proses panjang telah dilakukan sebelum dana hibah benar-benar cairkan.

"Kita harus menunggu penandatanganan NPHD dulu karena kalau tidak anggaran bisa tertahan, kemudian masing-masing Bawaslu dan KPU harus mengusulkan proposal pencairan karena itu salah satu syarat wajib," ungkapnya.

Beberapa persyaratan yang harus diserahkan yakni fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), fakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama masing-masing penerima dana hibah.

"Kemudian terakhir kwitansi rangkap tiga lengkap dengan tanda tangan dan cap. Setelah usulan pencairan di ajukan pihaknya melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang telah diserahkan," imbuhnya.

Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap barulah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dana hibah dan pemerintah kabupaten Lampung Barat akan langsung memproses pencairan.

"Terkait penggunaan anggaran masing-masing penyelenggara dan pengawas Pemilu itu tentu ranahnya ada pada lembaga masing-masing, karena memang kita hanya memfasilitasi untuk pencairan nya saja," imbuhnya

Terkait pencairan dana hibah tahap ll lanjutnya, akan dilakukan lima bulan sebelum masa pemilihan dilakukan besarannya pun berbeda. Pada tahap kedua besaran anggaran yang disiapkan sebesar Rp21,8 miliar dibagi dua lembaga itu.

Sehingga untuk tahap kedua KPU akan menerima anggaran sebesar Rp13,4 miliar sedangkan Bawaslu akan menerima Rp8,3 miliar. Paling lambat akan dicairkan lima bulan sebelum masa pemilihan Pilkada 2024.

Ia berharap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang bisa dilakukan secara maksimal, agar kedepan proses demokrasi bisa menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas untuk kemajuan Lampung Barat. (*)