Yayasan Miftahul Jannah Bantah Kabar Siswinya Dikeluarkan Tanpa Sebab yang Jelas
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pondok Pesantran Tahfidz Al-Qur'an Miftahul Jannah buka suara soal
isu pengeluaran salah satu santriwatinya dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Beredar kabar
sebelumnya bahwa Ponpes yang berada di Jalan Bhayangkara Gang Kutilang,
Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung itu melakukan
pemecatan sepihak tanpa kejelasan kepada HMR salah satu siswi SMA IT Miftahul
Jannah. Siswi tersebut juga diberitakan harus membayar denda sebesar Rp38
juta.
Menanggapi hal
tersebut Ketua Yayasan Miftahul Jannah, Harsono membantah bahwa pihaknya
mengeluarkan siswi tersebut tanpa alasan yang jelas.
Dalam sebuah
kesempatan dihadapan awak media, Harsono menyebut bahwa HMR telah melakukan
pelanggaran berat yang berakibat point tolerasi pelanggaran habis.
Pelanggaran yang
dilakukan oleh HMR diantaranya yaitu melakukan bebapa kali pencurian uang milik
ustadzah, menggelapkan uang ustadz, hingga keluar pondok tanpa izin.
"Ini sudah kami
crossceck kebenarannya, dan banyak juga saksinya," ujar Harsono, dalam
konferensi pers di ponpes setempat, Senin (11/12/23).
Harsono menyebut bahwa
pihaknya selama ini memberikan biaya subsidi sebesar 60 persen kepada 750 anak
yang belajar di yayasan Miftahul Jannah.
HMR menurutnya
merupakan salah satu anak yang mendapatkan biaya subsidi dari pihak yayasan
tersebut. Pengajuan tersebut dilakukan oleh kakek dan nenek HMR, sebab HMR
mengaku sudah tidak lagi memiliki orang tua.
Namun setelah di krosceck
lebih lanjut, HMR ternyata masih memiliki Ayah dan berasal dari keluarga yang
memiliki ekonomi terbilang mampu.
"Bahkan saat
datang ke sini (yayasan) orang tua dan kakek neneknya bawa kendaraan pribadi
(mobil). Artinya ini ada pernyataan palsu," kata dia.
Atas dasar itu, pihak
yayasan bersama kepala sekolah, waka kesiswaaan, pembina asrama dan para
asatidz mengadakan rapat bersama.
"Dan diputuskan
per 18 Oktober HMR sudah dikeluarkan," ujarnya.
Berdasarkan aturan
mekanisme tata tertib yayasan, Harsono mengatakan bahwa pada pasal 9 ayat 1,
terdapat sanksi-sanksi yang diberikan kepada penerima subsidi. Adapun sanksi
tersebut adalah ganti rugi yang diberikan kepada penerima subsidi yang
melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sehingga berdasarkan
hasil penghitungan rincian pergantian subsidi yang telah digunakan oleh HMR
sampai dengan Oktober 2023 adalah sebesar Rp23 juta.
Rincian tersebut
terdiri dari uang SPP, uang daftar ulang, dan uang bangunan selama HMR menempuh
pendidikan dari kelas 10 sampai kelas 12.
"Ini sudah kmai
sampaikan, silakan bayar atas subsidi yang sudah dinikmati, sehingga nanti kita
bisa segera memproses dapodiknya, memberikan dokumen-dokumen lainnya yang
diperlukan untuk kelanjutan si anak," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas Kejuaraan Silat di Malaysia
Kamis, 21 November 2024 -
Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Ikuti Rakernas Kemenag, Siap Jalankan Amanat Menag
Senin, 18 November 2024 -
Unila Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan Melalui GWES
Senin, 18 November 2024 -
Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dan Dosen UIN Jadi Best Speaker di Konferensi Internasional UInSCof
Senin, 18 November 2024