• Senin, 25 November 2024

Yayasan Miftahul Jannah Bantah Kabar Siswinya Dikeluarkan Tanpa Sebab yang Jelas

Senin, 11 Desember 2023 - 07.02 WIB
156

Ketua Yayasan Miftahul Jannah, Harsono (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. Senin, 11 Desember 2023. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pondok Pesantran Tahfidz Al-Qur'an Miftahul Jannah buka suara soal isu pengeluaran salah satu santriwatinya dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Beredar kabar sebelumnya bahwa Ponpes yang berada di Jalan Bhayangkara Gang Kutilang, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung itu melakukan pemecatan sepihak tanpa kejelasan kepada HMR salah satu siswi SMA IT Miftahul Jannah. Siswi tersebut juga diberitakan harus membayar denda sebesar Rp38 juta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan Miftahul Jannah, Harsono membantah bahwa pihaknya mengeluarkan siswi tersebut tanpa alasan yang jelas.

Dalam sebuah kesempatan dihadapan awak media, Harsono menyebut bahwa HMR telah melakukan pelanggaran berat yang berakibat point tolerasi pelanggaran habis.

Pelanggaran yang dilakukan oleh HMR diantaranya yaitu melakukan bebapa kali pencurian uang milik ustadzah, menggelapkan uang ustadz, hingga keluar pondok tanpa izin.

"Ini sudah kami crossceck kebenarannya, dan banyak juga saksinya," ujar Harsono, dalam konferensi pers di ponpes setempat, Senin (11/12/23).

Harsono menyebut bahwa pihaknya selama ini memberikan biaya subsidi sebesar 60 persen kepada 750 anak yang belajar di yayasan Miftahul Jannah.

HMR menurutnya merupakan salah satu anak yang mendapatkan biaya subsidi dari pihak yayasan tersebut. Pengajuan tersebut dilakukan oleh kakek dan nenek HMR, sebab HMR mengaku sudah tidak lagi memiliki orang tua.

Namun setelah di krosceck lebih lanjut, HMR ternyata masih memiliki Ayah dan berasal dari keluarga yang memiliki ekonomi terbilang mampu.

"Bahkan saat datang ke sini (yayasan) orang tua dan kakek neneknya bawa kendaraan pribadi (mobil). Artinya ini ada pernyataan palsu," kata dia.

Atas dasar itu, pihak yayasan bersama kepala sekolah, waka kesiswaaan, pembina asrama dan para asatidz mengadakan rapat bersama.

"Dan diputuskan per 18 Oktober HMR sudah dikeluarkan," ujarnya.

Berdasarkan aturan mekanisme tata tertib yayasan, Harsono mengatakan bahwa pada pasal 9 ayat 1, terdapat sanksi-sanksi yang diberikan kepada penerima subsidi. Adapun sanksi tersebut adalah ganti rugi yang diberikan kepada penerima subsidi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sehingga berdasarkan hasil penghitungan rincian pergantian subsidi yang telah digunakan oleh HMR sampai dengan Oktober 2023 adalah sebesar Rp23 juta.

Rincian tersebut terdiri dari uang SPP, uang daftar ulang, dan uang bangunan selama HMR menempuh pendidikan dari kelas 10 sampai kelas 12.

"Ini sudah kmai sampaikan, silakan bayar atas subsidi yang sudah dinikmati, sehingga nanti kita bisa segera memproses dapodiknya, memberikan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk kelanjutan si anak," ujarnya. (*)