Kabur Saat Diperiksa Polda Sumsel, Dua Tersangka Penyalahguna BBM Ditangkap di Lampung Barat
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap dua tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kabur saat menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, melalui Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kronologis penangkapan bermula saat jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi dari Polda Sumsel terkait dua tersangka yang kabur menuju Lampung Barat.
"Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15:00 WIB kita mendapat informasi bahwa kedua tersangka melarikan diri menuju Lampung Barat setelah kabur saat dilakukan pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan BBM, setelah itu kita langsung melakukan penyekatan," kata Juherdi, Senin (11/12/2023).
Kedua tersangka terpantau memasuki wilayah hukum Polres Lampung Barat sekitar pukul 17.30 WIB dan diketahui oleh anggota kepolisian.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap kedua pelaku karena menolak untuk diberhentikan saat dilakukan penyekatan dari arah Sumatera Selatan.
"Tidak berselang lama kedua pelaku berhenti bersama kendaraan yang dibawa dan kita langsung melakukan pemeriksaan, di dalam mobil kita berhasil menangkap tersangka l sebagai penumpang, dan A sebagai pengemudi kedua nya langsung dibawa ke Polres Lampung Barat," ujarnya
Ia menambahkan, peran tersangka A dalam perkara tersebut yaitu membantu tersangka l untuk melarikan diri menggunakan kendaraan miliknya. Kedua tersangka membawa kendaraan roda empat merk Suzuki dengan No Polisi BG 1881 RB dan telah di serahkan ke Subdit Tipidter polda Palembang.
Juherdi menjelaskan, kronologis kaburnya kedua tahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/XII/RES.5.5./2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 Desember 2023 atas kasus penyalahgunaan BBM.
Kedua tersangka tertangkap tangan anggota intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dan atau membeli, menukar, menjual, menyewakan, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (Penadahan) BBM.
Selanjutnya anggota intelrem 044/Gapo membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel kemudian diserah terimakan ke MAKO ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan kemudian kedua tersangka diam-diam melarikan diri sekitar pukul 21.00 WIB di dermaga LDE (lautan Dewa Energy) Jalan Belabak, Kelurahan 3 ilir, Kecamatan ilir timur II Kota Palembang, Sumatera Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024