Modus Baru, Pengantar Pelaku Kriminal di Lamsel Dibekuk Polisi
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Candipuro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek)
Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap seorang pelaku
yang bekerja sebagai tukang antar pelaku kejahatan.
Kapolsek Candipuro, Iptu Farid Riyanto menerangkan, modusnya turut serta membantu pelaku kejahatan itu terbongkar setelah menangkap seorang tersangka Agustinus (38).
"Pelaku diamankan hari Jumat (8/12/2023) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB, dirumahnya di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro," ungkap Iptu Farid, saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Penangkapan itu, berawal dari kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi hari Senin (20/11/2023), antara pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Dimana, seseorang tak dikenal berhasil memasuki rumah korban bernama Rudi Irawan (31) di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro. Namun, aksi itu diketahui oleh istri korban Umi Fitrianingsih.
"Sang istri melihat ada orang didalam rumah mengenakan jaket warna hijau, tutup kepala dan celana hitam. Ia langsung membangunkan suaminya," ujarnya.
Rudi Irawan pun terbangun dan langsung mengejar pelaku hingga keluar rumah, sayang pelaku berhasil kabur serta menggondol sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3549 FK, 1 handphone merek Realme C53, 1 handphone merek Oppo A77S juga handphone Oppo warna hitam.
"Korban mengalami kerugian material Rp14 juta kemudian membuat laporan ke Mapolsek Candipuro," tutur Iptu Farid.
Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Andi Sembiring lalu memimpin Tekab 308 Presisi Polsek setempat melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Akhirnya, seorang terduga pelaku curat yakni Agustinus berhasil diendus petugas dan langsung dilakukan penggerebekan di kediamannya pada hari Jumat (8/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, ia hanya berperan mengantarkan pelaku kejahatan ke lokasi yang dijadikan target lalu kembali kerumahnya," terangnya.
"Selanjutnya, dia menunggu kabar dari pelaku jika berhasil melakukan aksinya untuk membantu menjual hasil curian," timpalnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 handphone merek Realme C53, 1 handphone merek Oppo A77s milik korban Rudi Irawan, serta 1 sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan mengantar pelaku kejahatan lainnya.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana," tandas Kapolsek Candipuro. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Senin, 16 Maret 2026 -
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026








