Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penista Agama

Komika Aulia Rakhman (baju hiram tengah) saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Lampung. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
“Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan,” tegas Umi.
Sebelumnya, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video yang beredar di media sosial, Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe di Bandar Lampung.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025