Selewengkan BBM Bersubsidi Pakai QR Code, Pertamina Blokir 1.600 Kendaraan di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - PT Pertamina Patra Niaga wilayah Lampung telah memblokir sebanyak
1.600 kendaraan karena menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sales Area Manager
Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko mengatakan, ribuan
kendaraan tersebut diblokir karena melakukan pengisian berulang BBM bersubsidi
menggunakan QR Code milik orang lain dan melakukan penggandaan QR Code.
"Kita lakukan
pemblokiran melalui sistem, jadi kita sudah bisa baca di sistem subsidi tepat.
QR Code yang berpotensi melakukan pengisian BBM secara bolak balik," kata
Bagus, Jumat (8/12/2023).
Ia menjelaskan,
kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang tersebut terdeteksi dan
dapat diidentifikasi oleh sistem sehingga dilakukan pemblokiran oleh Pertamina.
"Itu bukan
penggunaan umum transportasi, karena kita bisa identifikasi misal konsumsi
sekian dia mengisi di sekitar Bandar Lampung, tapi tidak keluar Bandar Lampung
maka sistem akan deteksi. Dan per November ini kita sudah ngeblok 1.600
QR," katanya.
Kendaraan yang paling
banyak diblokir oleh Pertamina dan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi
lagi itu karena melakukan pengisian berulang dengan menggunakan QR milik orang
lain atau melakukan penggandaan.
"Maka yang kami
blokir ini ada yang mengisi bolak balik dengan menggunakan QR Code orang lain
atau penggandaan QR sehingga tetap terdeteksi oleh sistem yang kami
miliki," jelasnya.
Ia berharap, dengan
adanya pemblokiran tersebut bisa berdampak terhadap penurunan jumlah antrean
kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
"Alhamdulillah
atas upaya tersebut kami monitor di lapangan memang ada penurunan angka
antrean. Dan komitmen kami menjelang Nataru nanti, kami tingkatkan penyaluran
bio solar dan antrean akan kita meminimalisir," jelasnya.
Bagus menjelaskan, kebutuhan
bio solar di Lampung dalam satu tahun sebanyak 760.000 KL, dan sampai dengan
bulan November ini sudah disalurkan sebanyak 738.000 KL atau 96 persen dari
total kuota tahunan.
"Bio solar ini
dibutuhkan orang banyak, akan kami salurkan namun secara pararel. Mengingat
kenaikan konsumsi yang terjadi di November kemarin. Dan kedua kenaikan angka
spekulan atau pelangsir," paparnya.
Bagus juga mengimbau
kepada masyarakat Lampung untuk ikut serta berperan aktif melaporkan jika
menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami minta
masyarakat aktif melapor, kami ada call center 135. Silahkan apabila menemukan
potensi penyalahgunaan untuk dapat disampaikan kepada kami," katanya.
Sebelumnya
diberitakan, PT Pertamina Patra Niaga juga menemukan 50 stasiun pengisian bahan
bakar umum (SPBU) nakal di Provinsi Lampung, dan semuanya sudah disanksi.
Bahkan, empat SPBU diantaranya disanksi tidak diberi pasokan bahan bakar minyak
(BBM) jenis bio solar lagi.
Sales Area Manager
Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko mengatakan, pada tahun
2023 kurang lebih ada 50 SPBU yang sudah diberikan sanksi. “Ada 4 SPBU yang
kita hentikan penyaluran bio solarnya,” kata Bagus saat ditemui di Hotel Bukit
Randu, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Bagus mengatakan,
keempat SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian penyaluran bio solar
tersebut berada di Bandar Lampung, Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Selatan
(Lamsel) dan Lampung Utara (Lampura).
"Kita terus
meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Kita menggunakan mekanisme
subsidi tepat sasaran dengan QR Code. Kita juga melakukan pembinaan ke lembaga
penyalur kita yang memang ada potensi penyelewengan," jelasnya.
Ia mengungkapkan,
sanksi yang diberikan kepada SPBU yang nakal mulai dari sanksi administratif
yaitu surat peringatan, sanksi penghentian pasokan pada periode tertentu dan
sanksi penggantian nilai subsidi.
"Karena ketika
ada temuan mereka (SPBU) menyalurkan tidak sesuai aturan pendistribusian BBM
bersubsidi. Maka sesuai kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur,
mereka akan mengganti selisih nilai subsidi tersebut," paparnya.
Ia menerangkan,
penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU hingga mendapatkan sanksi tersebut cukup
bervariasi. Namun, yang paling banyak ditemukan adalah SPBU tidak sesuai
prosedur dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat.
"Penyalahgunaannya
bervariasi, kami ada CCTV dan ada QR Code. Namanya QR maka harus sama dengan
nopol. Tapi kalau kita cek nopolnya beda sama QR itu ada potensi dan indikasi
penyelewengan. Dan itu prosedur wajib yang harus dijalankan oleh SPBU. Ketika
SPBU tidak menjalankan prosedur maka itu salah," tegasnya.
Pihaknya juga sudah
melakukan mitigasi jika ada SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian
sementara pasokan BBM bersubsidinya
"Tidak mungkin
kami memberikan pembinaan kepada SPBU yang lokasinya berseberangan. Artinya
kalau ada satu SPBU yang solarnya kita hentikan, maka akan kami lakukan
penambahan SPBU di titik sekitarnya," kata dia.
Bagus mengajak
masyarakat untuk ikut berperan serta jika ditemukan adanya dugaan
penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
"Tapi pada
prinsipnya adalah yuk kita bersama-sama mengawasi. Kami juga akan memonitor
lembaga penyalur. Karena solar ini godaannya cukup besar. Kita juga minta
masyarakat aktif, kami ada call center 135. Silahkan apabila menemukan potensi
penyalahgunaan untuk melapor," ungkapnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, terdapat 6.729 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia hingga 20 April 2022. Sementara di Provinsi Lampung ada 176 SPBU. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas versi PDF edisi Sabtu 9 Desember 2023 dengan judul "Pertamina Blokir 1.600 Kendaraan di Lampung"
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024