Polisi Tangkap Remaja Pembobol SD N 1 Muara Jaya Lampung Barat
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat menangkap seorang remaja berinisial AF (20) warga Pekon (Desa) Tugu Mulya, kecamatan Kebun Tebu, lantaran nekat membobol ruang SD N 1 Pekon Muara Jaya dan mencuri sejumlah barang berharga.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Wudya Muharam, melalui Plh Kapolsek Sumber Jaya, AKP Zulkifli mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03:00 WIB.
"Pelaku masuk ke gedung sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi, setelah berhasil masuk pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti Speaker aktif, microfon, tabung gas serta sejumlah barang lain," kata Zulkifli, saat dikonfirmasi Jumat (8/12/2023).
Adapun kerugian materil akibat kejadian itu mencapai Rp3 Juta. Salah seorang pihak sekolah yang mengetahui peristiwa pencurian bernama Anwar langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sumber Jaya, pada Kamis (7/12/2023).
Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (8/12/2023) diketahui pelaku berada di sebuah kontrakan di pekon Muara Jaya kecamatan Kebun Tebu, polisi langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
Setelah tiba di lokasi didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa speaker aktif bersama terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial Y warga Tugu Sari, kecamatan Sumber Jaya.
"Kemudian unit Reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Namun saat dilakukan penggerebekan di kediamannya pelaku sedang tidak berada di tempat dan masih dalam pengejaran," jelasnya
Saat ini pelaku AF sudah dibawa ke Mapolsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024