Catat! Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah menerbitkan pengaturan perjalanan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).
Surat keputusan bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan.
SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," kata Hendro dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, juga sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga akan diterapkan.
Soal pembatasan, kendaraan angkutan barang yang dilarang lewat adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," tutur Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
26 Desember Cuti Bersama
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan Hari Selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2023.
"Benar. Tanggal 26 Desember cuti bersama," kata Warsito, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).
Sementara Hari Raya Natal jatuh pada Hari Senin (25/11). Kemudian pada Sabtu-Minggu, 23 dan 24 Desember 2023 merupakan hari libur akhir pekan.
Artinya, ada hari libur panjang selama empat hari sejak Sabtu sampai Selasa pada 23-26 Desember 2023.
Kesepakatan tentang cuti bersama Hari Natal 26 Desember 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 624 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Cuti bersama tahun 2023, 26 Desember, Selasa, Hari Raya Natal," demikian salah satu isi dari SKB tiga menteri tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024