Bawaslu Lampung Larang Panwascam Minta Biaya Operasional Kepada Caleg

Person in charge (PIC) atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Lampung melarang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
meminta biaya operasional kepada para Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan
kampanye.
"Iya dong dilarang (meminta biaya oprasional kepada
caleg)," hal itu disampaikan oleh Person in charge (PIC) atau penanggung
jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri, Jumat (8/12/2023).
Tamri menjelaskan, apabila terbukti ditemukan Panwascam yang
melakukan permintaan biaya oprasional maka dapat dikenakan sanksi. "Akan
disanksi kode etik," tukasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Suheri
mengatakan, apabila ditemukan Panwscam melakukan permintaan biaya operasional
kepada Caleg, maka akan ditelusuri oleh pihaknya.
"Kalau ada maka akan kita telusuri terlebih dahulu, dan
kalau benar terbukti maka akan diberikan sanksi tergantung dari kesalahan apa
yang dilakukan," tukas Suheri.
Kemudian, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas
Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, pihaknya telah
menyampaikan imbauan secara tertulis kepada Jajaran Panwascam dan Panwaslu
Kelurahan agar menjaga integritas dan profesional.
"Mengimbau kepada Ketua dan Panwaslu Kecamatan untuk
menjaga integritas dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi netralitas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik
praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik,"
bebernya.
"Serta membuat keputusan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Calon Presiden dan Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah," tambahnya.
Himbauan tersebut kata Muhyi diserahkan juga kepada pihak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung. "Himbauan ini juga kami
sampaikan kepada jajaran KPU, jajaran sekretariatan Panwascam juga,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025