Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Dilantik, Edwin Rusli Resmi Jadi Kadis Kesehatan
Pelantikan 3 pejabat eselon II Pemprov Lampung, Kamis (7/12/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melantik tiga pejabat eselon II yang ada di lingkungan pemda setempat, Kamis (7/12/2023).
Ketiga pejabat tersebut ialah Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Achmad Saeful dilantik menjadi Kepala Dinas
Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskomintik).
Kemudian Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung, Lukman dilantik
menjadi kepala Disdukcapil menggantikan Achmad Saefulloh.
Selanjutnya Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abdul Moeloek,
Edwin Rusli, dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
menggantikan Reihana yang sudah pensiun.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan gubernur
Lampung Nomor: 821/551/VI.04/2023 dan berlansung di ruang rapat utama kantor
Gubernur Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto
mengatakan, jika tiga pejabat yang baru saja dilantik telah memahami tiga
unsur. Diantaranya kompetensi, integrasi, dan loyalitas.
"Jabatan ini bukan hak tapi merupakan sebuah amanah.
Kenapa pimpinan memberikan amanah, itu karena kita punya kemampuan dari tiga
segi, yaitu kompetensi, integritas, dan loyalitas," kata dia.
Oleh karena itu ia berpesan agar pejabat yang baru dilantik
dapat semaksimal mungkin dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.
"Pak gubernur meminta agar kita benar-benar mengenal
tugasnya masing-masing. Jadi bagi pejabat yang baru di lantik tolong di kenali
betul untuk tugas yang baru dan kuasi," katanya.
Sebelumnya Pemprov Lampung telah melakukan job fit terhadap
pejabat dilingkungan RSUD Abdul Moeloek guna mencari pejabat yang berkompeten
untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
Beberapa pejabat yang mengikuti job fit tersebut diantaranya Direkrut RSUD Abdul Moeloek Lukman Pura, Wakil Direktur Pendidikan Pengembangan SDM dan Hukum Elita M Utari dan juga dr. Edwin Rusli. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








