Polisi Tangkap Dua Kurir dan Satu Residivis Narkoba di Metro
Kupastuntas.co,
Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tiga orang penyalahguna
narkoba. Yang mana dua diantaranya merupakan kurir, sementara seorang lainnya
ialah residivis atas kasus serupa.
Dari
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiganya masing-masing berinisial LWA
alias W warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat yang berperan sebagai
pemesan narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara
dua rekannya masing-masing berinisial AP (28) warga Jalan AH Nasution,
Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur dan MA (26) warga Desa Surabaya Udik,
Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan
ketiganya bermula saat AP dan MA yang berperan sebagai kurir yang membeli
sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Pesawaran atas suruhan W. Kedua kurir tersebut
ditangkap Satres Narkoba Polres Metro saat melintas di Jalan Joyo Diharjo,
Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (5/12/2023) sekitar
pukul 15.00 WIB.
Setelah
dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan informasi dari AP dan MA, Polisi kembali
melakukan penangkapan terhadap W tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasat
Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, penangkapan komplotan
penyalahguna narkoba tersebut diawali oleh dua kurir sabu yang dibekuk Polisi.
"Berdasarkan
informasi dari masyarakat, ada dua orang warga bedeng 21 yang merupakan kurir
narkoba, sehingga kami lakukan pembuntutan. Kemudian, setelah mereka terpantau
masuk wilayah Metro kami lakukan penangkapan," kata Kasat saat
dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Saat
dilakukan penggeledahan terhadap dua kurir tersebut, Polisi menemukan barang
bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram.
"Saat
kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip sabu-sabu, untuk
beratnya 0,62 gram. Dari pengakuannya, sabu tersebut merupakan pesanan temannya
yang berinisial W," ungkapnya.
"Rencananya
sabu tersebut akan digunakan bersama-sama. Jadi tersangka inisial W ini meminta
dua rekannya yang berinisial AP dan MA untuk mencari sabu," imbuhnya.
Setelah
menangkap tiga tersangka tersebut, Polisi akan terus melakukan pengembangan dan
berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Setelah
kami kembangkan, kami amankan juga teman kurir ini yang berinisial W tadi, yang
berperan meminta untuk membelikan sabu sehingga ketiganya sudah kami lakukan
penangkapan," terangnya.
"Dua
kurir ini membeli sabu-sabu itu di wilayah Kabupaten Pesawaran, dan masih kami
kembangkan dan akan kami cek kembali untuk lokasi tempat para tersangka ini
mengambil," sambungnya.
Saat di
interogasi, kedua kurir tersebut mengaku membeli narkoba seberat 0,62 gram itu
dengan harga Rp 400 Ribu.
"Mereka
ini membeli dari seorang pengedar yang masih kami kembangkan seharga Rp 400
Ribu. Jadi peran AP dan MA ini menyediakan jasa jemput narkoba jika ada yang
mau pakai sabu-sabu, mereka hanya mengambilkan saja," ungkapnya.
Dari
perannya sebagai kurir, AP dan MA memperoleh imbalan dengan mengkonsumsi
sabu-sabu secara gratis dari W.
"Dari
perannya sebagai kurir, kedua tersangka ini mendapatkan imbalan mengkonsumsi
narkoba itu bersama-sama W dan gratis," bebernya.
Sementara,
W diketahui merupakan residivis yang baru bebas empat bulan lalu atas kasus
penyalahgunaan narkoba.
"Untuk
tersangka W ini merupakan residivis yang baru bebas empat bulan lalu dengan
kasus narkoba. Tersangka ini merupakan pengguna juga," jelasnya.
"Menurut
pengakuan para tersangka, si W ini sudah lama mengkonsumsi narkoba Karena yang
bersangkutan juga merupakan residivis. Kalau yang dua orang ini, yang merupakan
kurir baru dua kali mengkonsumsi," tambahnya.
Ketiganya
juga mengaku telah dua kali mengkonsumsi narkoba bersama -sama dalam seminggu
terakhir. Pembelian pertama dengan cara patungan, sementara pembelian kedua
dibiayai oleh W.
"Untuk
kurir ini sudah membeli di wilayah Pesawaran sebanyak dua kali, yang pertama
mereka beli dengan cara iuran. Tersangka W menyumbang Rp 200 Ribu dan dua kurir
ini yang masing-masing berinisial AP dan MA iuran Rp 100 Ribu per orang,"
tuturnya.
"Kemudian
saat membeli yang kedua semua biayanya ditanggung oleh W sebesar Rp 400 Ribu.
Dalam satu Minggu ini, dua kurir tersebut sudah melakukan transaksi narkoba di
wilayah Pesawaran sebanyak dua kali, terakhir tiga hari yang lalu,"
tandasnya.
Kini
ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka
terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Metro Desak Pemerintah Kota Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah
Rabu, 04 Desember 2024 -
Terima Laporan OPD Jarang Apel, BPK Periksa OPD se-Kota Metro Jelang Akhir Tahun
Selasa, 03 Desember 2024 -
Rekapitulasi Pilkada Kota Metro 2024 Selesai, Pasangan Mubaraq Unggul
Senin, 02 Desember 2024 -
Banggar DPRD Kota Metro Sebut APBD 2025 Fokus Pada Penanganan Banjir
Senin, 02 Desember 2024