• Kamis, 05 Desember 2024

Polisi Tangkap Dua Kurir dan Satu Residivis Narkoba di Metro

Kamis, 07 Desember 2023 - 14.32 WIB
1.4k

Tiga tersangka penyalahguna narkoba saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tiga orang penyalahguna narkoba. Yang mana dua diantaranya merupakan kurir, sementara seorang lainnya ialah residivis atas kasus serupa.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiganya masing-masing berinisial LWA alias W warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat yang berperan sebagai pemesan narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara dua rekannya masing-masing berinisial AP (28) warga Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur dan MA (26) warga Desa Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan ketiganya bermula saat AP dan MA yang berperan sebagai kurir yang membeli sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Pesawaran atas suruhan W. Kedua kurir tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Metro saat melintas di Jalan Joyo Diharjo, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan informasi dari AP dan MA, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap W tanpa perlawanan di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, penangkapan komplotan penyalahguna narkoba tersebut diawali oleh dua kurir sabu yang dibekuk Polisi.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada dua orang warga bedeng 21 yang merupakan kurir narkoba, sehingga kami lakukan pembuntutan. Kemudian, setelah mereka terpantau masuk wilayah Metro kami lakukan penangkapan," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua kurir tersebut, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram.

"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip sabu-sabu, untuk beratnya 0,62 gram. Dari pengakuannya, sabu tersebut merupakan pesanan temannya yang berinisial W," ungkapnya.

"Rencananya sabu tersebut akan digunakan bersama-sama. Jadi tersangka inisial W ini meminta dua rekannya yang berinisial AP dan MA untuk mencari sabu," imbuhnya.

Setelah menangkap tiga tersangka tersebut, Polisi akan terus melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Setelah kami kembangkan, kami amankan juga teman kurir ini yang berinisial W tadi, yang berperan meminta untuk membelikan sabu sehingga ketiganya sudah kami lakukan penangkapan," terangnya.

"Dua kurir ini membeli sabu-sabu itu di wilayah Kabupaten Pesawaran, dan masih kami kembangkan dan akan kami cek kembali untuk lokasi tempat para tersangka ini mengambil," sambungnya.

Saat di interogasi, kedua kurir tersebut mengaku membeli narkoba seberat 0,62 gram itu dengan harga Rp 400 Ribu.

"Mereka ini membeli dari seorang pengedar yang masih kami kembangkan seharga Rp 400 Ribu. Jadi peran AP dan MA ini menyediakan jasa jemput narkoba jika ada yang mau pakai sabu-sabu, mereka hanya mengambilkan saja," ungkapnya.

Dari perannya sebagai kurir, AP dan MA memperoleh imbalan dengan mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis dari W.

"Dari perannya sebagai kurir, kedua tersangka ini mendapatkan imbalan mengkonsumsi narkoba itu bersama-sama W dan gratis," bebernya.

Sementara, W diketahui merupakan residivis yang baru bebas empat bulan lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Untuk tersangka W ini merupakan residivis yang baru bebas empat bulan lalu dengan kasus narkoba. Tersangka ini merupakan pengguna juga," jelasnya.

"Menurut pengakuan para tersangka, si W ini sudah lama mengkonsumsi narkoba Karena yang bersangkutan juga merupakan residivis. Kalau yang dua orang ini, yang merupakan kurir baru dua kali mengkonsumsi," tambahnya.

Ketiganya juga mengaku telah dua kali mengkonsumsi narkoba bersama -sama dalam seminggu terakhir. Pembelian pertama dengan cara patungan, sementara pembelian kedua dibiayai oleh W.

"Untuk kurir ini sudah membeli di wilayah Pesawaran sebanyak dua kali, yang pertama mereka beli dengan cara iuran. Tersangka W menyumbang Rp 200 Ribu dan dua kurir ini yang masing-masing berinisial AP dan MA iuran Rp 100 Ribu per orang," tuturnya.

"Kemudian saat membeli yang kedua semua biayanya ditanggung oleh W sebesar Rp 400 Ribu. Dalam satu Minggu ini, dua kurir tersebut sudah melakukan transaksi narkoba di wilayah Pesawaran sebanyak dua kali, terakhir tiga hari yang lalu," tandasnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)