• Rabu, 27 November 2024

Polda Lampung Kecolongan, 4 Tahanan Kasus Puluhan Kg Sabu Kabur, Kompolnas Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 07 Desember 2023 - 08.03 WIB
215

Rutan Tahti di Mapolda Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat tahanan kasus puluhan kilogram (Kg) sabu kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar mandi sel.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co, empat tahanan yang kabur adalah Muslim tahanan kasus sabu seberat 30 kg, Maulana tahanan kasus sabu 58 kg, M. Nasir tahanan kasus sabu 30 kg dan Asnawi tahanan kasus sabu seberat 58 kg.

Adapun kronologis kaburnya empat tahanan tersebut berawal sekitar pukul 01.30 WIB, saat anggota piket Aipda S dan Briptu R melakukan pengecekan tahanan dan semuanya masih lengkap.

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan kamar sel nomor 7 memanggil petugas memberitahukan bahwa ada empat tahanan sudah tidak ada di dalam sel.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas piket menemukan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar nomor 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya empat orang tahanan yang kabur tersebut.

"Iya saat ini Tim Tekab 308 Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Lampung telah melakukan pengejaran terhadap empat  tahanan tersebut. Semoga dalam waktu dekat dapat ditangkap kembali," kata Umi, Rabu (6/12/2023).

Umi menjelaskan, para tahanan narkoba itu kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar mandi. "Ada 2 jeruji besi yang digergaji untuk mereka bisa kabur. Bidpropam Polda Lampung juga sudah memeriksa beberapa petugas yang menjaga Rutan Tahti, termasuk DirTahti,” jelasnya.

Ditanya apakah gergaji itu diselundupkan oleh para tahanan, Umi mengatakan polisi masih menyelidiki hal tersebut. "Masih kita selidiki apakah ada yang menyelundupkan atau bagaimana, masih kami selidiki," ucapnya.

Umi menegaskan, Polda Lampung akan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai dalam menjalankan tugasnya. "Terkait keteledoran, nanti akan ada sanksi internal dari Polda Lampung," ujarnya.

Umi menerangkan, polisi telah menemukan 3 barang bukti diantaranya gergaji dan besi. "Ada 3 alat bukti yang ditemukan diantaranya gergaji dan besi," jelasnya.

Umi menghimbau kepada empat tahanan yang kabur agar segera menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas oleh kepolisian. "Kepada para keluarganya yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera diinformasikan kepada Polda Lampung," tandasnya.

Sementara itu, Polres Lampung Selatan (Lamsel) juga ikut menurunkan personelnya guna membantu memburu empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari dari Rutan Tahti Polda Lampung.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya turut mengerahkan jajarannya untuk memburu empat tersangka kasus narkoba yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung.

"Kita back up untuk giat pemeriksaan di lapangan," kata Kapolres, Rabu (6/12/2023) siang. Yusriandi mengungkapkan, melibatkan personel di polres setempat hingga seluruh polsek untuk melakukan razia kendaraan yang menuju ke Pelabuhan Bakauheni.

"Kita Libatkan personel Polres dan Polsek. Kita razia pemeriksaan kendaraan. Kami juga mencari informasi keberadaan para tersangka," kata Yusriandi.

Ditanya kemungkinan empat tahanan itu akan menyeberang ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kapolres mengatakan masih terus cari informasi dan melakukan upaya di lapangan.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja menambahkan, dirinya bersama anggota juga tengah melakukan penyekatan. "Kami melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap orang di dalam kendaraan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," katanya.

Kompolnas Pertanyakan Pengamanan di Rutan Tahti Polda Lampung

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Poengky Indarti menyesalkan peristiwa kaburnya empat tahunan kasus puluhan kilogram sabu dari Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Lampung terkait hal tersebut.

"Kami baru mengetahui dari media massa. Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda Lampung mempertanyakan informasi yang kami peroleh dari media ini. Jika benar ada 4 tahanan narkoba kabur, kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan berharap semuanya dapat segera ditangkap," kata Poengky, Rabu (6/12/2023).

Poengky juga mempertanyakan sistem pengamanan di Rutan Tahti Polda Lampung sehingga bisa membuat empat tahanan narkoba bisa kabur.

"Perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi. Selanjutnya pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan ruang tahanan Polda Lampung perlu lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan," jelasnya.

Menurutnya, ruangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka atau tahanan tidak bisa kabur. Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi, jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi agar jangan sampai mudah dibobol para tahanan untuk melarikan diri.

Selain itu, Poengky juga mempertanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pengawasan dan penggeledahan terhadap barang bawaan pembesuk tahanan.

"Perlu diperiksa apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar. Misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri," paparnya.

"Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos," lanjutnya.

Kompolnas mendesak Propam Polda Lampung agar memeriksa DirTahti Polda Lampung dan petugas tahanan serta penjaga yang piket saat berlangsung kejadian tersebut.

"Direktur Tahanan dan Barang Bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat itu harus diperiksa Propam. Propam juga perlu memeriksa apakah SOP perawatan tahanan sudah dilaksanakan dengan benar," tandasnya.

Poengky juga meminta pemeriksaan terhadap kamera pengawas atau CCTV di semua ruangan, untuk memastikan apakah kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik.

“Apakah lampu penerangan berfungsi dengan baik? Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya? Mengingat para tahanan yang kabur adalah tersangka narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, maka perlu dicek apakah ada keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur," tegasnya. 

Amankan Narkoba Senilai 40,1 Miliar

Sementara itu, jajaran Polres Lamsel mengamankan narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan nominal senilai Rp40,1 miliar selama bulan September-November 2023.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusrindi Yusrin, mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 39,2 kg sabu, 94 kg ganja, dan 1.050 pil ekstasi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Adapun untuk jumlah tersangka dalam kasus narkoba, kami amankan itu ada 19 orang dari 12 tindak pidana, dengan nominal sekitar Rp40,1 miliar," katanya Yusriandi, saat ekspos di Mapolres Lamsel, Rabu (6/12/2023).

Ia menjelaskan, jaringan peredaran narkoba yang diungkap adalah jaringan nasional dan internasional. "Ini ada jaringan yang memang lokal ya Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Barat juga ada, termasuk ada jaringan satu di luar negeri yakni dari Malaysia," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, modus yang dipakai oleh para tersangka dengan menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam kendaraan baik menggunakan mobil pribadi, bus, serta mobil paket. Modusnya mulai dari dimasukkan di dalam dashboard, pintu mobil, dan yang lainnya.

Pengungkapan kasus narkoba terbanyak berada di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Pihaknya akan terus memperketat pengawasan di area keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.

Menurutnya, di kawasan Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.

“Menjelang tahun baru intensitas tindak pidana narkoba cukup meningkat sehingga kepolisian terus menggencarkan operasi menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 khususnya di Seaport Interdiction Bakauheni,” paparnya.

Adapun 19 tersangka kasus narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Arizal Anwar menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku kasus narkoba khususnya  di wilayah hukum Lampung Selatan.

"Jadi masalah narkotika ini merupakan extra ordinary crime kejahatan yang sangat luar biasa karena akibat dari narkotika ini bisa merusak generasi bangsa, cita-cita bangsa, penerus bangsa," kata Arizal.

Sebagai informasi, lanjut dia, hampir 70 persen sampai 80 persen perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda adalah kasus narkotika. Dan ini hampir terjadi di seluruh pengadilan negeri di Indonesia. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 7 Desember 2023 dengan judul “Polda Kecolongan, 4 Tahanan Kasus Puluhan Kg Sabu Kabur”