Polda Lampung Kecolongan, 4 Tahanan Kasus Puluhan Kg Sabu Kabur, Kompolnas Desak Evaluasi Menyeluruh
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak empat tahanan kasus puluhan kilogram (Kg) sabu kabur dari
Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Mereka kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar mandi sel.
Informasi dihimpun
Kupastuntas.co, empat tahanan yang kabur adalah Muslim tahanan kasus sabu
seberat 30 kg, Maulana tahanan kasus sabu 58 kg, M. Nasir tahanan kasus sabu 30
kg dan Asnawi tahanan kasus sabu seberat 58 kg.
Adapun kronologis
kaburnya empat tahanan tersebut berawal sekitar pukul 01.30 WIB, saat anggota
piket Aipda S dan Briptu R melakukan pengecekan tahanan dan semuanya masih
lengkap.
Namun, sekitar pukul
03.00 WIB, tahanan kamar sel nomor 7 memanggil petugas memberitahukan bahwa ada
empat tahanan sudah tidak ada di dalam sel.
Saat dilakukan
pemeriksaan, petugas piket menemukan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel
kamar nomor 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya empat orang tahanan
yang kabur tersebut.
"Iya saat ini Tim
Tekab 308 Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Lampung telah melakukan
pengejaran terhadap empat tahanan tersebut. Semoga dalam waktu dekat
dapat ditangkap kembali," kata Umi, Rabu (6/12/2023).
Umi menjelaskan, para
tahanan narkoba itu kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar
mandi. "Ada 2 jeruji besi yang digergaji untuk mereka bisa kabur.
Bidpropam Polda Lampung juga sudah memeriksa beberapa petugas yang menjaga
Rutan Tahti, termasuk DirTahti,” jelasnya.
Ditanya apakah gergaji
itu diselundupkan oleh para tahanan, Umi mengatakan polisi masih menyelidiki
hal tersebut. "Masih kita selidiki apakah ada yang menyelundupkan atau
bagaimana, masih kami selidiki," ucapnya.
Umi menegaskan, Polda
Lampung akan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai dalam menjalankan
tugasnya. "Terkait keteledoran, nanti akan ada sanksi internal dari Polda
Lampung," ujarnya.
Umi menerangkan,
polisi telah menemukan 3 barang bukti diantaranya gergaji dan besi. "Ada 3
alat bukti yang ditemukan diantaranya gergaji dan besi," jelasnya.
Umi menghimbau kepada
empat tahanan yang kabur agar segera menyerahkan diri sebelum diberikan
tindakan tegas oleh kepolisian. "Kepada para keluarganya yang mengetahui
keberadaan tersangka agar segera diinformasikan kepada Polda Lampung,"
tandasnya.
Sementara itu, Polres
Lampung Selatan (Lamsel) juga ikut menurunkan personelnya guna membantu memburu
empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari dari Rutan Tahti Polda Lampung.
Kapolres Lamsel, AKBP
Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya turut mengerahkan jajarannya untuk
memburu empat tersangka kasus narkoba yang kabur dari Rutan Tahti Polda
Lampung.
"Kita back up
untuk giat pemeriksaan di lapangan," kata Kapolres, Rabu (6/12/2023)
siang. Yusriandi mengungkapkan, melibatkan personel di polres setempat hingga
seluruh polsek untuk melakukan razia kendaraan yang menuju ke Pelabuhan
Bakauheni.
"Kita Libatkan
personel Polres dan Polsek. Kita razia pemeriksaan kendaraan. Kami juga mencari
informasi keberadaan para tersangka," kata Yusriandi.
Ditanya kemungkinan
empat tahanan itu akan menyeberang ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,
Kapolres mengatakan masih terus cari informasi dan melakukan upaya di lapangan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja menambahkan, dirinya bersama anggota juga tengah melakukan penyekatan. "Kami melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap orang di dalam kendaraan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Kompolnas Pertanyakan
Pengamanan di Rutan Tahti Polda Lampung
Komisioner Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Poengky Indarti menyesalkan
peristiwa kaburnya empat tahunan kasus puluhan kilogram sabu dari Rutan Tahti
Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Poengky mengatakan,
Kompolnas akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Lampung terkait hal
tersebut.
"Kami baru
mengetahui dari media massa. Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda
Lampung mempertanyakan informasi yang kami peroleh dari media ini. Jika benar
ada 4 tahanan narkoba kabur, kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan
berharap semuanya dapat segera ditangkap," kata Poengky, Rabu (6/12/2023).
Poengky juga
mempertanyakan sistem pengamanan di Rutan Tahti Polda Lampung sehingga bisa
membuat empat tahanan narkoba bisa kabur.
"Perlu
pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi.
Selanjutnya pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan ruang tahanan Polda
Lampung perlu lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang
tahanan," jelasnya.
Menurutnya, ruangan
tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka atau tahanan tidak bisa kabur.
Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi,
jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi agar jangan sampai mudah
dibobol para tahanan untuk melarikan diri.
Selain itu, Poengky
juga mempertanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pengawasan dan
penggeledahan terhadap barang bawaan pembesuk tahanan.
"Perlu diperiksa
apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan
dengan benar. Misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah
dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa
digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri," paparnya.
"Demikian pula
pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus
diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos,"
lanjutnya.
Kompolnas mendesak
Propam Polda Lampung agar memeriksa DirTahti Polda Lampung dan petugas tahanan
serta penjaga yang piket saat berlangsung kejadian tersebut.
"Direktur Tahanan
dan Barang Bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat itu harus
diperiksa Propam. Propam juga perlu memeriksa apakah SOP perawatan tahanan
sudah dilaksanakan dengan benar," tandasnya.
Poengky juga meminta
pemeriksaan terhadap kamera pengawas atau CCTV di semua ruangan, untuk
memastikan apakah kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik.
“Apakah lampu penerangan berfungsi dengan baik? Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya? Mengingat para tahanan yang kabur adalah tersangka narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, maka perlu dicek apakah ada keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur," tegasnya.
Amankan Narkoba
Senilai 40,1 Miliar
Sementara itu, jajaran Polres Lamsel
mengamankan narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan nominal senilai
Rp40,1 miliar selama bulan September-November 2023.
Kapolres Lamsel, AKBP
Yusrindi Yusrin, mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti narkoba sebanyak
39,2 kg sabu, 94 kg ganja, dan 1.050 pil ekstasi dalam kurun waktu tiga bulan
terakhir.
"Adapun untuk
jumlah tersangka dalam kasus narkoba, kami amankan itu ada 19 orang dari
12 tindak pidana, dengan nominal sekitar Rp40,1 miliar," katanya
Yusriandi, saat ekspos di Mapolres Lamsel, Rabu (6/12/2023).
Ia menjelaskan,
jaringan peredaran narkoba yang diungkap adalah jaringan nasional dan
internasional. "Ini ada jaringan yang memang lokal ya Jawa, Sumatera, Nusa
Tenggara Barat juga ada, termasuk ada jaringan satu di luar negeri yakni dari
Malaysia," jelasnya.
Kapolres menjelaskan,
modus yang dipakai oleh para tersangka dengan menyembunyikan barang bukti
narkoba di dalam kendaraan baik menggunakan mobil pribadi, bus, serta mobil
paket. Modusnya mulai dari dimasukkan di dalam dashboard, pintu mobil, dan yang
lainnya.
Pengungkapan kasus
narkoba terbanyak berada di area pemeriksaan Seaport Interdiction
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Pihaknya akan terus memperketat pengawasan
di area keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, di kawasan
Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang
terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang
Pulau Sumatera.
“Menjelang tahun baru
intensitas tindak pidana narkoba cukup meningkat sehingga kepolisian terus
menggencarkan operasi menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 khususnya di
Seaport Interdiction Bakauheni,” paparnya.
Adapun 19 tersangka
kasus narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132
ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Kalianda, Arizal Anwar menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses
penegakan hukum terhadap para pelaku kasus narkoba khususnya di wilayah
hukum Lampung Selatan.
"Jadi masalah
narkotika ini merupakan extra ordinary crime kejahatan yang sangat luar biasa
karena akibat dari narkotika ini bisa merusak generasi bangsa, cita-cita
bangsa, penerus bangsa," kata Arizal.
Sebagai informasi,
lanjut dia, hampir 70 persen sampai 80 persen perkara yang disidangkan di
Pengadilan Negeri Kalianda adalah kasus narkotika. Dan ini hampir terjadi di
seluruh pengadilan negeri di Indonesia. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi
Kamis 7 Desember 2023 dengan judul “Polda Kecolongan, 4 Tahanan Kasus Puluhan
Kg Sabu Kabur”
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024