• Rabu, 27 November 2024

Didampingi 2 Wanita, Tersangka Joki CPNS di Lampung Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 07 Desember 2023 - 15.03 WIB
188

Tersangka Joki CPNS di Lampung Penuhi Panggilan Polisi. Kamis (7/12/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RT alias RDS (20) yang menjadi tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung akhirnya memenuhi panggilan polisi.

RT alias RDS datang ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan pantauan KupasTuntas.co, mahasiswi ITB tersebut datang dengan didampingi oleh 2 orang wanita sekitar pukul 14.05 WIB dan langsung menuju ruangan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung.

RT alias RDS datang dengan mengenakan pakaian berwarna gelap dan menutupi wajahnya menggunakan masker.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka RT alias RDS (20) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari Kamis (7/12/2023). "Iya jam 14.00 WIB, sekarang sedang diperiksa," singkatnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandar Lampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar. (*)

Editor :