Didampingi 2 Wanita, Tersangka Joki CPNS di Lampung Penuhi Panggilan Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RT alias RDS (20) yang menjadi tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung akhirnya memenuhi panggilan polisi.
RT alias RDS datang ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus
Polda Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan KupasTuntas.co, mahasiswi ITB tersebut
datang dengan didampingi oleh 2 orang wanita sekitar pukul 14.05 WIB dan
langsung menuju ruangan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung.
RT alias RDS datang dengan mengenakan pakaian berwarna gelap
dan menutupi wajahnya menggunakan masker.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang
Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo
mengatakan tersangka RT alias RDS (20) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan
hari Kamis (7/12/2023). "Iya jam 14.00 WIB, sekarang sedang
diperiksa," singkatnya.
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama
panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20)
yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No.
27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin
(13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan
sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.
Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak
dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di
Bandar Lampung.
Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang
cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang
sudah ditransfer ke rekeningnya.
Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan
joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.
Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo.
Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12
tahun denda Rp 12 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024