Bawaslu Lamteng Larang Anies Baswedan Kampanye di Pasar Bandar Jaya

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi. Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah - Usai melakukan pertemuan dengan peternak sapi dan masyarakat di
Bandar Jaya Barat, Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan sempat hendak ke Pasar Bandar Jaya Terbanggi Besar namun dilarang
Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu
Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, Capres Anies Bawesdan dilarang
mengunjungi Pasar Bandar Jaya karena tidak sesuai rundown acara yang pihaknya
terima.
“Kita
memang langsung mengawasi di lokasi kunjungan Capres Nomor 1, di PT Indo Prima
Beef Bandar Jaya Barat. Sesuai dengan rundown dan surat tanda terima
pemberitahuan (STTP) bahwa kampanye Anies hanya di satu titik dan terbatas,”
kata Yuli, Kamis (7/12/23).
Namun usai melakukan tatap muka dengan para peternak sapi, ada informasi Anies hendak berkunjung ke pasar Bandar Jaya.
BACA JUGA: Anies
Baswedan Kunjungi Peternakan dan Berdialog Dengan Warga di Lamteng
“Kita
langsung memberitahukan pada tim Anies bahwa dalam rundown kampanye hanya di
Peternakan. Kita langsung melarang dan tidak memperbolehkan untuk berkunjung ke
Pasar Bandar Jaya," kata Ketua Bawaslu Lampung Tengah itu.
“Ini
sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahwa setiap mengadakan Kampanye, pasangan
capres-cawapres harus sesuai dengan STTP dan rundown. Agar proses berjalan
seeuai dengan agenda yang ada, ini untuk menjaga situasi yang kondusif dan aman,”
tambahnya.
Yuli
menekan pihaknya bekerja sudah sesuai aturan dan tidak tebang pilih.
“Kita
tidak ada pilih kasih, semua calon kita perlakukan sama dalam setiap Kampanye
di wilayah kami. Intinya, kita sesuai rundown yang ada dan STTP,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor di Gunung Sugih Lamteng
Senin, 12 Mei 2025 -
Polisi Ringkus Dua Pencuri Sawit di Perkebunan PTPN 7 Lampung Tengah, Lima Masih Buron
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berawal Cekcok, Suami di Rumbia Lamteng Tega Aniaya Istri
Selasa, 06 Mei 2025