• Rabu, 30 April 2025

50 SPBU Nakal di Lampung Disanksi, 4 Diantaranya Tak Dipasok Bio Solar

Kamis, 07 Desember 2023 - 15.21 WIB
222

Sales Area Manager Retail Lampung Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, saat dimintai keterangan di Hotel Bukit Randu, Kamis (7/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 50 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah Lampung diberi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga.

Dari jumlah tersebut terdapat 4 SPBU yang sementara waktu tidak dikirim pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis bio solar.

"Jadi pada tahun 2023 kurang lebih ada 50 SPBU yang kita sanksi. Ada 4 SPBU yang solar nya lagi kita bina, jadi kita hentikan penyaluran bio solar kepada 4 SPBU tersebut," kata Sales Area Manager Retail Lampung Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko saat dimintai keterangan, Kamis (7/12/2023).

Bagus mengatakan jika ke empat SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian penyaluran bio solar tersebut berada di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

"Kita terus meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Kita menggunakan mekanisme subsidi tepat sasaran dengan QR Code. Kita juga melakukan pembinaan ke lembaga penyalur kita yang memang ada potensi penyelewengan," kata dia.

Menurutnya sanksi yang diberikan untuk SPBU yang nakal tersebut ialah berupa sanksi administratif yaitu surat peringatan, sanksi penghentian pasokan pada periode tertentu dan sanksi penggantian nilai subsidi.

"Karena ketika ada temuan kemudian mereka menyalurkan tidak sesuai aturan pendistribusian BBM bersubsidi maka sesuai kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur, maka mereka akan mengganti selisih nilai subsidi tersebut," kata dia.

Menurutnya penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU hingga mendapatkan sanksi tersebut cukup bervariasi.

Namun yang paling banyak ditemukan adalah SPBU tidak sesuai prosedur dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat.

"Penyalahgunaan nya bervariasi, kami ada CCTV dan ada QR Code, namanya QR maka harus sama dengan nopol. Tapi kalau kita cek nopol nya beda sama QR itu ada potensi dan indikasi penyelewengan. Dan itu prosedur wajib yang harus di jalankan oleh SPBU, ketika SPBU tidak menjalankan prosedur maka itu salah," tegasnya.

Namun ia mengatakan jika pihaknya sudah melakukan mitigasi jika ada SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi nya.

"Kami juga mitigasi, tidak mungkin kami memberikan pembinaan kepada SPBU yang lokasi nya bersebrangan. Artinya kalau ada satu SPBU yang solar nya kita hentikan, maka akan kami lakukan penambahan di titik sekitar nya," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan serta jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Tapi pada prinsipnya adalah yuk kita bersama-sama mengawasi. Kami juga akan memonitor lembaga penyalur kita. Karena solar ini godaan nya cukup besar. Kita juga minta masyarakat aktif, kami ada call center 135. Silahkan apabila menemukan potensi penyalahgunaan untuk melapor," kata dia. (*)