• Sabtu, 27 Juli 2024

Petakan Area Rawan, Pemkab-APH Komitmen Berantas Pungli di Lambar

Rabu, 06 Desember 2023 - 11.13 WIB
1.2k

Pemkab Lambar menggandeng Polres dan Kejari sosialisasi anti pungli di Lamban Pancasila, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (6/12/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) tim gabungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) komitmen untuk mengoptimalkan sejumlah strategi khusus untuk memberantas tindak Pungutan Liar (Pungli) di Bumi Beguai Jejam Sai Betik.

Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono menjelaskan pungutan liar merupakan suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Kompol Robi B Wicaksono saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi sapu bersih pungutan liar, yang dipusatkan di Lamban Pancasila, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (6/12/2023).

"Pungli biasanya terjadi pada pelayanan publik yang ada di lembaga pemerintahan ataupun lembaga lain, kita biasanya diminta atas pelayanan yang tidak dipungut biaya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang," kata Kompol Robi saat menyampaikan sambutan.

Robi mengatakan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Macam pungli diantaranya pemerasan, suap dan gratifikasi. Terdapat istilah lain yang digunakan untuk pungli yaitu tips, sogokan, uang pelicin, uang jasa, jasa tempel dan lainnya.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa area yang rawan terjadinya pungli yaitu Dana Desa (DD), kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, penegakan hukum, hibah, perizinan, pertanahan dan pendidikan.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pungli diantaranya karena kurangnya rasa syukur oknum yang ingin menambah penghasilan karena menurutnya pendapatannya kurang, kebiasaan masyarakat yang ingin hasil urusannya mudah dengan memberikan tips, penyalahgunaan wewenang jabatan dan faktor internal kurang mampu mengontrol diri.

Oleh karena itu dalam rangka mencegah terjadinya pungli telah dibentuk tim saber pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 tentang upaya pemberantasan punguan liar, dimana satgas saber pungli terdiri dari fungsi intelijen, pencegehan, penindakan dan yustisi.

"Tugasnya adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja, dan sarana prasarana baik yang berada di Kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah," pungkasnya.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Mart Mahendra Sebayang mengatakan terdapat tiga strategi khusus yang bisa diterapkan untuk memberantas Pungli yaitu, strategi Pre Emptif (pembinaan), Preventif (Pencegahan) dan Represif (Penegakan Hukum).

Mart Mahendra Sebayang menjelaskan strategi pre emptif atau pembinaan bisa dilakukan mulai dengan membangun budaya anti pungli kepada masyarakat ataupun pengusaha. Serta bisa meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat gerakan nasional pemberantasan pungli pemda bebas dari pungli.

"Kemudian srategi selanjutnya preventif pencegahan bisa dilakukan dengan melakukan pemetaan rawan pungli di setiap kelurahan, desa ataupun Pemda, mengoptimalkan fungsi Sat Was Internal baik was melekat was fungsional internal dengan jadwal dan prioritas yang terarah," kata dia.

"Pengawas fungsional oleh BPK dan BPKP, para inspektur harus lebih terkoordinir dan tersinkronisasi, mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi," sambungnya.

Kemudian strategi represif atau penegakan hukum yang terakhir yaitu dengan menindak tegas oknum aparat penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat yang terlibat pungli sesuai UU yang berlaku.

Pj Bupati Lampung Barat Nukman melalui Pj Sekretaris Daerah Adi Utama menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari wujud keseriusan pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan mampu membawa manfaat positif bagi kita semua demi kemajuan kabupaten Lampung Barat sebagaimana yang kita harapkan bersama," jelasnya.

"Kita ketahui bersama bahwa pungutan liar yang sering kita sebut pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu," sambungnya.

Ia mengatakan pemberantasan pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata.

Karena itu, sosialisasi seperti ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas, karena pada prinsipnya praktek pungutan liar bukan hanya perlu ditindak tetapi yang lebih utama adalah pencegahan, sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

"Dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor: 87 tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli dan instruksi menteri dalam negeri nomor: 180/3935/sj tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata dia.

Sebagai bentuk komitmen sinergitas antara pemerintah daerah, kepolisian resor dan kejaksaan negeri yang diketuai langsung oleh kepala kepolisian Resort Lampung Barat yang memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi serta capaian MCP KPK Lampung Barat tahun 2022 dengan nilai 96%.

"Mari kita bersama-sama membangun kabupaten Lampung Barat ini untuk mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat dan terwujudnya prinsip good governance dan clean governance," pungkasnya. (*)