Petakan Area Rawan, Pemkab-APH Komitmen Berantas Pungli di Lambar

Pemkab Lambar menggandeng Polres dan Kejari sosialisasi anti pungli di Lamban Pancasila, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (6/12/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) tim gabungan pemerintah Kabupaten
Lampung Barat, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) komitmen untuk
mengoptimalkan sejumlah strategi khusus untuk memberantas tindak Pungutan Liar
(Pungli) di Bumi Beguai Jejam Sai Betik.
Wakapolres Lampung
Barat Kompol Robi B Wicaksono menjelaskan pungutan liar merupakan suatu
perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
menyalahgunakan kekuasaan.
Hal tersebut
disampaikan Kompol Robi B Wicaksono saat menjadi narasumber dalam acara
sosialisasi sapu bersih pungutan liar, yang dipusatkan di Lamban Pancasila, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (6/12/2023).
"Pungli biasanya
terjadi pada pelayanan publik yang ada di lembaga pemerintahan ataupun lembaga
lain, kita biasanya diminta atas pelayanan yang tidak dipungut biaya untuk
melakukan pembayaran sejumlah uang," kata Kompol Robi saat menyampaikan
sambutan.
Robi mengatakan pungli
adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam UU No 31 tahun 1999
Jo UU No 22 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Macam pungli diantaranya
pemerasan, suap dan gratifikasi. Terdapat istilah lain yang digunakan untuk
pungli yaitu tips, sogokan, uang pelicin, uang jasa, jasa tempel dan lainnya.
Ia menyampaikan bahwa
ada beberapa area yang rawan terjadinya pungli yaitu Dana Desa (DD),
kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, penegakan hukum, hibah, perizinan,
pertanahan dan pendidikan.
Terdapat beberapa
faktor yang menyebabkan terjadinya pungli diantaranya karena kurangnya rasa
syukur oknum yang ingin menambah penghasilan karena menurutnya pendapatannya
kurang, kebiasaan masyarakat yang ingin hasil urusannya mudah dengan memberikan
tips, penyalahgunaan wewenang jabatan dan faktor internal kurang mampu
mengontrol diri.
Oleh karena itu dalam
rangka mencegah terjadinya pungli telah dibentuk tim saber pungli berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 tentang upaya pemberantasan punguan
liar, dimana satgas saber pungli terdiri dari fungsi intelijen, pencegehan,
penindakan dan yustisi.
"Tugasnya adalah
melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja, dan sarana prasarana baik
yang berada di Kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah," pungkasnya.
Kasi Tindak Pidana
Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Mart Mahendra
Sebayang mengatakan terdapat tiga strategi khusus yang bisa diterapkan untuk
memberantas Pungli yaitu, strategi Pre Emptif (pembinaan), Preventif
(Pencegahan) dan Represif (Penegakan Hukum).
Mart Mahendra Sebayang
menjelaskan strategi pre emptif atau pembinaan bisa dilakukan mulai dengan
membangun budaya anti pungli kepada masyarakat ataupun pengusaha. Serta bisa
meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat gerakan nasional pemberantasan
pungli pemda bebas dari pungli.
"Kemudian srategi
selanjutnya preventif pencegahan bisa dilakukan dengan melakukan pemetaan rawan
pungli di setiap kelurahan, desa ataupun Pemda, mengoptimalkan fungsi Sat Was
Internal baik was melekat was fungsional internal dengan jadwal dan prioritas
yang terarah," kata dia.
"Pengawas
fungsional oleh BPK dan BPKP, para inspektur harus lebih terkoordinir dan
tersinkronisasi, mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis
teknologi dan informasi," sambungnya.
Kemudian strategi
represif atau penegakan hukum yang terakhir yaitu dengan menindak tegas oknum
aparat penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat yang terlibat
pungli sesuai UU yang berlaku.
Pj Bupati Lampung
Barat Nukman melalui Pj Sekretaris Daerah Adi Utama menyampaikan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari
wujud keseriusan pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk memberantas dan
mencegah terjadinya pungutan liar.
"Kegiatan ini
diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan mampu membawa manfaat positif bagi
kita semua demi kemajuan kabupaten Lampung Barat sebagaimana yang kita harapkan
bersama," jelasnya.
"Kita ketahui
bersama bahwa pungutan liar yang sering kita sebut pungli merupakan salah satu
bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan
atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Ia mengatakan
pemberantasan pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan.
oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan
membutuhkan komitmen nyata.
Karena itu,
sosialisasi seperti ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai
dalam melaksanakan tugas, karena pada prinsipnya praktek pungutan liar bukan
hanya perlu ditindak tetapi yang lebih utama adalah pencegahan, sebagai bentuk
perwujudan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.
"Dalam hal
pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, pemerintah telah melakukan berbagai
upaya antara lain dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor: 87 tahun 2016
tentang satuan tugas saber pungli dan instruksi menteri dalam negeri nomor:
180/3935/sj tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah," kata dia.
Sebagai bentuk
komitmen sinergitas antara pemerintah daerah, kepolisian resor dan kejaksaan
negeri yang diketuai langsung oleh kepala kepolisian Resort Lampung Barat yang
memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi serta capaian MCP
KPK Lampung Barat tahun 2022 dengan nilai 96%.
"Mari kita bersama-sama
membangun kabupaten Lampung Barat ini untuk mengedepankan pelayanan publik yang
bebas dari pungutan liar sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat dan
terwujudnya prinsip good governance dan clean governance," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025