Pemkot Dukung Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi Proyek IPAL di Metro

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tegas mendukung upaya Unit Tindak Pidana
Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro dalam mengungkap kasus dugaan
korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2021.
Hal tersebut
ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat
dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantornya, Rabu (6/12/2023).
"Ya kalau untuk
seperti itu kita mendukung lah," kata dia menjawab pertanyaan yang
dilontarkan oleh awak media.
Meskipun begitu,
dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian. Pihaknya
masih menantikan hasil pengusutan Polisi hingga tuntas.
"Diserahkan ke
pihak hukum saja, nanti hasilnya seperti apa. Itu saja," ucap Bangkit
Haryo Utomo.
Tak hanya itu,
menanggapi kabar bakal ada oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka
korupsi IPAL, Bangkit mengaku masih menunggu informasi dari Polisi.
"Karena sudah
masuk ke ranah mereka, dan itu siapa kita belum tahu. Tapi nantilah,"
singkatnya.
Sementara ketika
ditanya soal ada atau tidaknya pendampingan hukum oleh Pemkot Metro terhadap
oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan ditetapkan sebagai
tersangka, dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh.
"Ya nanti kita
lihat dulu hasilnya seperti apa. Kita tunggu hasilnya," tandasnya.
Sebelumnya, Unit
Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi
pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
Sebanyak Tiga ketua
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya
ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil. Ia juga merupakan warga
Jalan WR Supratman, RT 034 RW 013, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro
Pusat.
Kedua ialah Slamet
(47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, RT 047 RW 012,
Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Terakhir ialah Winardi
(44) Ketua KSM Kantil yang merupakan warga Jalan Kantil, RT 006 RW 002,
Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur. Ia kini sedang buron dan masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.
Ketiganya diduga
melakukan praktik korupsi atas proyek
pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp
1.647.920.000.
Kedua tersangka
tersebut ditangkap pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB
atas perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022
lalu.
Dalam perkara dugaan
korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang
terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja
lapangan.
Tak hanya itu,
sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut juga bakal di
periksa Polisi. Sebanyak 10 oknum yang akan dipanggil itu mulai dari kalangan
Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga
oknum Wartawan.
Kini Polisi baru
mengamankan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL di Metro. Para
tersangka yang telah ditetapkan itu terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UURI No. 31 tahun 1999. (*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025