• Sabtu, 27 Juli 2024

Pemkot Dukung Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi Proyek IPAL di Metro

Rabu, 06 Desember 2023 - 08.50 WIB
407

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tegas mendukung upaya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantornya, Rabu (6/12/2023).

"Ya kalau untuk seperti itu kita mendukung lah," kata dia menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

Meskipun begitu, dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian. Pihaknya masih menantikan hasil pengusutan Polisi hingga tuntas.

"Diserahkan ke pihak hukum saja, nanti hasilnya seperti apa. Itu saja," ucap Bangkit Haryo Utomo.

Tak hanya itu, menanggapi kabar bakal ada oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi IPAL, Bangkit mengaku masih menunggu informasi dari Polisi.

"Karena sudah masuk ke ranah mereka, dan itu siapa kita belum tahu. Tapi nantilah," singkatnya.

Sementara ketika ditanya soal ada atau tidaknya pendampingan hukum oleh Pemkot Metro terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh.

"Ya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kita tunggu hasilnya," tandasnya.

Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.

Sebanyak Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil. Ia juga merupakan warga Jalan WR Supratman, RT 034 RW 013, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kedua ialah Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, RT 047 RW 012, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Terakhir ialah Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang merupakan warga Jalan Kantil, RT 006 RW 002, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur. Ia kini sedang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek  pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000.

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atas perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022 lalu.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.

Tak hanya itu, sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut juga bakal di periksa Polisi. Sebanyak 10 oknum yang akan dipanggil itu mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.

Kini Polisi baru mengamankan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL di Metro. Para tersangka yang telah ditetapkan itu terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999. (*)