Pecat Guru Honorer, Inspektorat Panggil Kepsek SMPN 13 Kota Bandar Lampung

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Kota Bandar Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13, Beringin Raya, Kemiling, Amaroh, Rabu (6/11/2023).
Pemanggilan tersebut pasca dikeluarkannya surat pemberhentian sepihak terhadap seorang guru honorer SMPN 13 Kota Bandar Lampung, Tri Rahmansyah, per tanggal tanggal 30 November lalu dengan nomor:800/1053/III.01/II.13/2023.
"Sudah kita panggil hari ini kepala sekolahnya. Untuk hasilnya belum bisa disampaikan sekarang," kata Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023) sore.
Selain kepala sekolah lanjutnya Robi, pihaknya juga akan memanggil pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas mau kita panggil semua pengembangan dari kepala sekolah itu. Termasuk yang diberhentikan guru honorer itu. Kita minta klarifikasi semua biar jelas masalahnya apa," ungkapnya.
Untuk saat ini yang dilakukan pemanggilan baru satu versi dari Kepsek nya. Sehingga belum bisa memutuskan ia bersalah atau tidak dalam pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer tersebut.
"Salah atau tidaknya kami belum tahu. Nanti kita minta keterangan dari berbagai pihak baik keppala sekolah dan guru yang dipecat, maupun saksi lain," ungkapnya.
Untuk sanksi jelasnya, hal itu ranahnya Dinas Pendidikan (Disdik) karena pembinaannya ada di di sana.
"Kami hanya mencari informasi terkait masalah ini, dan nantinya kita berikan rekomendasi apa saja ke disdik," jelasnya.
Rekomendasinya ini tergantung pada pihak-pihak yang dipanggil. "Soalnya Kepsek tadi mengajukan beberapa saksi yang harus dipanggil juga, jadi masalah ini juga agak sedikit panjang prosesnya. Karena ada lima atau enam orang yang akan kita panggil terkait saksi dari kepsek," kata Robi.
Selanjutnya, terkait dengan nasib guru honerer, pihaknya akan lihat dulu hasilnya seperti apa.
"Kalau memamng masalah pemecatan itu menyalahkan prosedur bisa kita pulihkan atau kembalikan," terangnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer SMPN 13 Beringin Raya, Kemiling, Tri Rahmansyah, tidak terima dirinya di PHK oleh Kepala Sekolah nya.
Tri Rahmansyah merasa PHK terhadap dirinya itu tanpa alasan yang jelas. "Saya tanya kenapa diberhentikan, Ibu Kepala Sekolah itu tidak bisa menjelaskan. Tapi didalam surat PHK itu dirinya di-PHK karena tidak dapat bekerja sama," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025