Pasca Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Staf Khusus
Presiden Ari Dwipayana mengungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian
(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim
surat pengunduran diri ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo
(Jokowi). "Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak
Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari
Dwipayana, Rabu (6/12/2023).
Ari mengatakan, surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg
pada hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya.
"Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu,"
ujarnya.
Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri
tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Presiden
Jokowi tiba di Jakarta.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke
Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke
Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan
kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke
tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah
ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai
penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu
sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu
yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi
satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis
(9/11/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpubn, Eddy Hiariej menjadi
salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu pada
Selasa (28/11/2023) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan
(SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.
"Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami
tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan.
Eddy Hiariej juga sudah mengajukan praperadilan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya dalam
perkara gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya
permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya. “Benar, memang
ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif
Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” kata Djuyamto, Senin
(4/12/2023).
Djuyamto menuturkan, Eddy Hiariej beserta dua asisten
pribadinya itu mengajukan permohonan pada Senin (4/12/2023) ke Paniteraan
Pidana PN Jaksel.
“Telah ditunjuk oleh ketua pengadilan yaitu hakim tunggal
Estiono SH., M.H dan menetapkan sidang pertama pada Senin (11/12/2023),”
ujarnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan telah siap menghadapi
gugatan yang dilayangkan Eddy Hiariej beserta dua pihak lainnya, Yogi Arie
Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi
“Silakan sebagai suatu hak tersangka. Kami hanya ingin
sampaikan, semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai
ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025