• Kamis, 05 Juni 2025

Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang, KAI Sebut Perlintasan Tanpa Palang Pintu Tanggungjawab Pemda

Rabu, 06 Desember 2023 - 15.44 WIB
153

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki, saat ditemui Rabu (6/12/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kecelakaan lalu lintas antara mobil sedan dengan KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjungkarang, di pintu perlintasan resmi tanpa palang pintu yang dijaga petugas Dishub di Perlintasan Simpang Saprodi (KM 91+3/4) stasiun Candimas pada Selasa (5/12) pukul 16.45 WIB menewaskan 3 orang.

Dalam kecelakaan maut tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Divre IV Tanjung Karang, menyebut bahwa perlintasan resmi tanpa palang pintu adalah tanggungjawab pemerintah daerah.

"Berbicara regulasi aturan undang-undang KA nomor 23 tahun 2007 dari Kementerian Perhubungan sebagainya perlintasan sebidang itu menjadi tanggung jawab daripada pemerintah daerah," ujar Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki, saat ditemui, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA: KA Kuala Stabas Hantam Sedan di Lampura, Tiga Tewas

Namun itu juga terbagi lagi tergantung kelas jalan tersebut, jika kelas jalan nasional maka menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau Kementerian.

"Selanjutnya, jika itu kelas provinsi berarti menjadi tanggung jawab dari pemerintah provinsi dan apabila jalan itu kota atau kabupaten maka tanggungjawab pemerintah kabupaten kota," ungkapnya.

Sebelum kecelakaan itu terjadi, kata Zaki pada saat KA Premium Kuala Stabas dari arah Baturaja menuju Tanjungkarang yang akan melewati perlintasan di Desa Abung Jayo, Petugas sudah berdiri di perlintasan dan memberhentikan pengguna jalan untuk berhenti.

Saat itu kondisi hujan lebat, dan ketika petugas akan menepi ke Pos, mobil Jenis Sedan dari arah Barat hendak ke Timur melintas dan menemper KA Premium kuala Stabas S7.

"Mobil terseret lebih 800 meter sehingga pengemudi dan penumpang berjumlah 3 orang laki-laki meninggal dunia," katanya.

Akibat dari kecelakaan tersebut, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Tanjungkarang lebih dari 3 jam.

"Keterlambatan itu karena mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di lokomotif dan membebaskan jalur KA serta mengganti lokomotif yang mengalami kerusakan," ungkapnya.

"Alhamdulillah seluruh penumpang KA S7 Kuala Stabas dalam kondisi selamat," timpalnya.

Kecelakaan di tahun 2023 sampai saat ini, antara KA dengan Kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di wilayah Divre IV Tanjungkarang telah terjadi 21 kali.

Dimana kejadian tersebut antara lain, di perlintasan dijaga 8 kali dan di perlintasan tidak dijaga 13 kali.

"Dengan korban 18 orang diantaranya luka ringan 12 orang, meninggal dunia 6 orang," ungkap Zaki.

KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

"Karena kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Jika akan melintasi perlintasan baik dijaga atau tidak dijaga usahakan untuk selalu memastikan dulu tidak ada kereta api yang akan melintas," tandasnya.

Di penghujung, KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang. (*)