Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang, KAI Sebut Perlintasan Tanpa Palang Pintu Tanggungjawab Pemda

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki, saat ditemui Rabu (6/12/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kecelakaan lalu lintas antara mobil sedan dengan KA Kuala Stabas (S7)
relasi Baturaja – Tanjungkarang, di pintu perlintasan resmi tanpa palang pintu
yang dijaga petugas Dishub di Perlintasan Simpang Saprodi (KM 91+3/4) stasiun
Candimas pada Selasa (5/12) pukul 16.45 WIB menewaskan 3 orang.
Dalam kecelakaan maut
tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Divre IV Tanjung Karang,
menyebut bahwa perlintasan resmi tanpa palang pintu adalah tanggungjawab
pemerintah daerah.
"Berbicara regulasi aturan undang-undang KA nomor 23 tahun 2007 dari Kementerian Perhubungan sebagainya perlintasan sebidang itu menjadi tanggung jawab daripada pemerintah daerah," ujar Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki, saat ditemui, Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA: KA
Kuala Stabas Hantam Sedan di Lampura, Tiga Tewas
Namun itu juga terbagi
lagi tergantung kelas jalan tersebut, jika kelas jalan nasional maka menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat atau Kementerian.
"Selanjutnya,
jika itu kelas provinsi berarti menjadi tanggung jawab dari pemerintah provinsi
dan apabila jalan itu kota atau kabupaten maka tanggungjawab pemerintah
kabupaten kota," ungkapnya.
Sebelum kecelakaan itu
terjadi, kata Zaki pada saat KA Premium Kuala Stabas dari arah Baturaja menuju
Tanjungkarang yang akan melewati perlintasan di Desa Abung Jayo, Petugas sudah
berdiri di perlintasan dan memberhentikan pengguna jalan untuk berhenti.
Saat itu kondisi hujan
lebat, dan ketika petugas akan menepi ke Pos, mobil Jenis Sedan dari arah Barat
hendak ke Timur melintas dan menemper KA Premium kuala Stabas S7.
"Mobil terseret
lebih 800 meter sehingga pengemudi dan penumpang berjumlah 3 orang laki-laki
meninggal dunia," katanya.
Akibat dari kecelakaan
tersebut, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun
Tanjungkarang lebih dari 3 jam.
"Keterlambatan
itu karena mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di lokomotif dan
membebaskan jalur KA serta mengganti lokomotif yang mengalami kerusakan,"
ungkapnya.
"Alhamdulillah
seluruh penumpang KA S7 Kuala Stabas dalam kondisi selamat," timpalnya.
Kecelakaan di tahun
2023 sampai saat ini, antara KA dengan Kendaraan bermotor baik roda dua dan
roda empat di wilayah Divre IV Tanjungkarang telah terjadi 21 kali.
Dimana kejadian
tersebut antara lain, di perlintasan dijaga 8 kali dan di perlintasan tidak
dijaga 13 kali.
"Dengan korban 18
orang diantaranya luka ringan 12 orang, meninggal dunia 6 orang," ungkap
Zaki.
KAI meminta seluruh
pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan
memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan
sebidang.
"Karena kereta
api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,
sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Jika akan melintasi
perlintasan baik dijaga atau tidak dijaga usahakan untuk selalu memastikan dulu
tidak ada kereta api yang akan melintas," tandasnya.
Di penghujung, KAI
menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian
terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan
keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang
pintu, dan penjaga perlintasan sebidang. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025 -
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
Rabu, 04 Juni 2025 -
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara
Rabu, 04 Juni 2025