• Sabtu, 27 Juli 2024

Gegara Narkoba, Wanita Pemilik Bank Plecit di Metro Ditangkap

Rabu, 06 Desember 2023 - 10.02 WIB
423

Tersangka penyalahguna narkoba berinisial S saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Seorang wanita yang diduga merupakan pemilik koperasi pinjaman harian yang beroperasi secara mandiri alias Bank Plecit di Kota Metro tertangkap Polisi.

Wanita yang diketahui berinisial S dengan usia 38 tahun tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka yang juga merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) itu digrebek dirumahnya pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Wanita yang juga diketahui tinggal bersama suami sirinya itu dibekuk Polisi dalam lingkungan rumahnya di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan bahwa penangkapan terduga penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.

"Jadi tim kami berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (6/12/2023).

"Tersangka S ini kami amankan saat sedang duduk di teras rumahnya pada hari Senin sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka ini kami amankan berdasarkan informasi dari  masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi itu," imbuhnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan sejumlah barang bukti sejumlah paket sabu-sabu sisa pakai berikut alat hisap sabu atau bong.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi sisa sabu, kemudian dua batang kaca pirex yang didalamnya berisi residu sabu-sabu serta seperangkat bongnya," ungkapnya.

IPTU Hendra Abdurahman juga mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut juga disaksikan oleh kerabat, tetangga bahkan Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Dari hasil interogasi kami, tersangka S ini merupakan IRT yang tinggal bersama suami sirinya disana. Saat penangkapan kemarin, itu disaksikan adik kandungnya, ada juga Ketua RT setempat yang ikut menyaksikan," terangnya.

Kepada Polisi, wanita yang merupakan pengelola koperasi pinjaman harian alias Bank Plecit itu mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara patungan.

"Selain IRT, tersangka ini juga mengelola arisan pinjaman harian atau koperasi. Dia dapat sabu itu dari rekannya yang di panggil Nur," jelas Kasat.

"Jadi mereka ini beli paket harga Rp 100 Ribu, yang mana S dan Nur ini masing-masing iuran Rp 50 Ribu. Untuk Nur ini sudah masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Metro," sambungnya.

Kasat menjelaskan, Nur yang kini buron tersebut berperan memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada S. Nur merupakan tetangga yang bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman S.

"Pelaku ini mengaku bahwa dirinya membeli sabu itu  lewat Nur, jadi Nur inilah yang membeli sabu-sabu itu. Untuk Nur sendiri saat ini DPO," bebernya.

"Saat diinterogasi, pelaku S ini juga mengaku bahwa Nur tinggal tidak jauh dari rumahnya. S juga tidak mengetahui tempat Nur mendapatkan sabu-sabu itu," tambahnya.

Saat diinterogasi Polisi, S juga mengaku bahwa ia baru dua bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Ia terpaksa mengkonsumsi barang haram tersebut lantaran tidak kuat dengan persoalan keluarga yang dihadapinya.

"Alasan S ini mengkonsumsi sabu-sabu itu karena ada masalah keluarga. Tersangka juga mengaku baru dua bulan mengkonsumsi sabu -sabu," tandasnya.

Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka S berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)