Gegara Narkoba, Wanita Pemilik Bank Plecit di Metro Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro
- Seorang wanita yang diduga merupakan pemilik koperasi pinjaman harian yang
beroperasi secara mandiri alias Bank Plecit di Kota Metro tertangkap Polisi.
Wanita yang diketahui
berinisial S dengan usia 38 tahun tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, tersangka yang juga merupakan seorang Ibu Rumah Tangga
(IRT) itu digrebek dirumahnya pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Wanita yang juga
diketahui tinggal bersama suami sirinya itu dibekuk Polisi dalam lingkungan
rumahnya di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro
Pusat.
Kapolres Metro, AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan
bahwa penangkapan terduga penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi
masyarakat.
"Jadi tim kami
berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang merupakan warga Kelurahan
Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat," kata dia saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co, Rabu (6/12/2023).
"Tersangka S ini
kami amankan saat sedang duduk di teras rumahnya pada hari Senin sekitar pukul
21.30 WIB. Tersangka ini kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya
dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi itu," imbuhnya.
Dalam penggerebekan
tersebut, Polisi menemukan sejumlah barang bukti sejumlah paket sabu-sabu sisa
pakai berikut alat hisap sabu atau bong.
"Saat dilakukan
penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi
sisa sabu, kemudian dua batang kaca pirex yang didalamnya berisi residu
sabu-sabu serta seperangkat bongnya," ungkapnya.
IPTU Hendra Abdurahman
juga mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut juga disaksikan oleh
kerabat, tetangga bahkan Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Dari hasil
interogasi kami, tersangka S ini merupakan IRT yang tinggal bersama suami sirinya
disana. Saat penangkapan kemarin, itu disaksikan adik kandungnya, ada juga
Ketua RT setempat yang ikut menyaksikan," terangnya.
Kepada Polisi, wanita
yang merupakan pengelola koperasi pinjaman harian alias Bank Plecit itu mengaku
mendapatkan sabu tersebut dengan cara patungan.
"Selain IRT,
tersangka ini juga mengelola arisan pinjaman harian atau koperasi. Dia dapat
sabu itu dari rekannya yang di panggil Nur," jelas Kasat.
"Jadi mereka ini
beli paket harga Rp 100 Ribu, yang mana S dan Nur ini masing-masing iuran Rp 50
Ribu. Untuk Nur ini sudah masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Metro,"
sambungnya.
Kasat menjelaskan, Nur
yang kini buron tersebut berperan memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada S. Nur
merupakan tetangga yang bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman S.
"Pelaku ini
mengaku bahwa dirinya membeli sabu itu
lewat Nur, jadi Nur inilah yang membeli sabu-sabu itu. Untuk Nur sendiri
saat ini DPO," bebernya.
"Saat
diinterogasi, pelaku S ini juga mengaku bahwa Nur tinggal tidak jauh dari
rumahnya. S juga tidak mengetahui tempat Nur mendapatkan sabu-sabu itu,"
tambahnya.
Saat diinterogasi
Polisi, S juga mengaku bahwa ia baru dua bulan mengkonsumsi sabu-sabu. Ia
terpaksa mengkonsumsi barang haram tersebut lantaran tidak kuat dengan
persoalan keluarga yang dihadapinya.
"Alasan S ini
mengkonsumsi sabu-sabu itu karena ada masalah keluarga. Tersangka juga mengaku
baru dua bulan mengkonsumsi sabu -sabu," tandasnya.
Guna pengembangan dan
penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka S berikut barang buktinya diamankan
di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Umumkan Paslon WARU Tak Hadiri Debat Terbuka Pilkada Metro
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Beredar Isu Perubahan Jadwal, KPU Pastikan Debat Kedua Pilwakot Metro Digelar Siang Ini
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Metro, Jaksa Hadirkan Sembilan Saksi
Senin, 28 Oktober 2024 -
Debat Pilkada Metro 2024, Kedua Cawalkot Saling Adu Gagasan
Rabu, 23 Oktober 2024