Dalam Tiga Bulan, Polres Lamsel Ungkap 12 Kasus Narkoba

Para tersangka kasus narkoba saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, di Aula GWL Mapolres setempat. Rabu (6/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus narkoba dan menyita sejumlah 32,9 Kg sabu, 94 Kg ganja serta 1.050 butir pil ekstasi.
Menariknya, para tersangka kasus narkoba sebanyak 19 orang
diberikan kursi duduk sejajar dengan para tamu undangan yakni Wakil Ketua DPRD,
Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kalapas Kalianda Kepala Loka Rehabilitasi BNN
Kalianda serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, Sat Res
Narkoba Polres setempat berhasil mengungkap 12 kasus narkoba periode bulan
September - November 2023 dan menyita puluhan kilogram barang bukti narkoba.
"Mayoritas berhasil diungkap di Seaport Interdiction
Bakauheni, dari total barang bukti yang kita sita pertama sabu 32,9 kilogram
kemudian ganja 94 kilogram kemudian untuk ekstasi ada 1.050 butir," kata AKBP
Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers di Aula GWL Polres setempat,
Rabu (6/12/2023).
Yusriandi merincikan, di periode September - November 2023
Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 12 tindak pidana penyalahgunaan narkoba
dengan jumlah tersangka 19 orang laki-laki.
"Kerjasama Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP
Bakauheni dan Direktorat Narkoba Polda Lampung," tuturnya.
Kapolres menyatakan, menjelang tahun baru intensitas tindak
pidana narkoba cukup meningkat sehingga kepolisian terus menggencarkan operasi
menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024 khususnya di Seaport Interdiction
Bakauheni.
"Hasil analisa evaluasi saya ini harus kita antisipasi
bersama, jangan sampai narkoba beredar di masyarakat khususnya di wilayah
Lampung Selatan," tegasnya.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu, terdapat 19 tersangka
yang berasal dari jaringan internasional dan antar pulau di wilayah Indonesia.
"Kita mengungkap ada yang jaringan Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, jaringan internasional Malaysia, kemudian Pekanbaru-Riau, dan
juga jaringan Jawa ada Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, NTB terlebih khusus ibu
kota Jakarta," ujarnya.
Yusriandi menyebutkan, para tersangka diterapkan Pasal 114
ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Pasal 130 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling
lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.
Yusriandi mengatakan, sementara ini dari penangkapan
terhadap 19 tersangka tidak terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredi
Pratama.
"Tapi akan terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap
jaringan-jaringan yang lain,"kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Di penghujung, Yusriandi menjelaskan, penempatan para
tersangka duduk di kursi sebagai wujud nilai kemanusiaan terhadap para
tersangka.
"Memanusiakan seseorang ini juga menjadi perhatian
kami, karena disini pada dasarnya mungkin mereka ini orang yang baik cuma
karena mungkin banyak hal fakto segala macam maka dia melakukan perbuatan ini.
Itu perbuatannya namun secara fisik pribadi mungkin pribadi atau perorangan
masih butuh waktu untuk pembenahan diri,"
Oleh karena itu, Polres Lampung Selatan harus memanusiakan
para tersangka dan dimungkinkan di kemudian hari para tersangka bisa berubah
menjadi lebih baik.
"Jadi ini perlakuannya sama kedepannya jadi tidak hanya
tersangka narkoba tapi ini berlaku untuk seluruh tahanan, ini juga kami sudah
mendapatkan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dalam hal penempatan posisi
para tahanan pada saat dilakukan press conference," tandas Kapolres.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Arizal Anwar
menambahkan, pengadilan tetap mendukung proses penegakan hukum yang ada di
wilayah hukum Lampung Selatan.
"Jadi masalah narkotika ini merupakan extra ordinary
crime kejahatan yang sangat luar biasa karena akibat dari narkotika ini bisa
merusak generasi bangsa, cita-cita bangsa, penerus bangsa," kata Arizal
Anwar.
Ia mengungkapkan, sebenarnya hampir sama kejahatan narkotika
dengan kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.
Dimana, kasus korupsi merusak sendi-sendi ekonomi tetapi
narkoba merusak sendi-sendi generasi penerus cita-cita bangsa.
"Sebagai informasi, memang hampir 70 persen sampai 80
persen perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kalianda ini adalah narkotika, itu
bukan hanya di Pengadilan Negeri Kalianda di seluruh Indonesia itu kejahatannya
adalah tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, kita sebenarnya darurat
daripada narkotika, marilah kita bersinergi dalam penegakan hukum atau law
enforcement," tutup Arizal Anwar. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Dugaan Korupsi, Kejari Bakal Kembali Periksa Mantan Kepala Bulog Lamsel
Selasa, 29 April 2025 -
Raih Emas Seleknas, Atlet Lamsel Deffen Rizky Lolos Kejurnas Karate FORKI di Riau
Senin, 28 April 2025 -
Waspada! 29 Orang di Lampung Selatan Terjangkit HIV/AIDS
Senin, 28 April 2025 -
Mendikdasmen Resmikan Emer Islamic Boarding School di Lampung
Senin, 28 April 2025