Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Bandar Lampung Razia Kamar Napi
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung saat melakukan razia kamar napi Selasa (5/12/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melakukan razia rutin di kamar hunian warga
binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (5/12/2023).
Razia tersebut dalam rangka mewujudkan "Zero
Halinar" di lingkungan lapas atau tidak adanya handphone, pungutan liar
dan khususnya mengantisipasi peredaran narkoba.
Razia itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Keamanan
Amaminur dan Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ferdika
Canra.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa benda yang
dilarang diantaranya gunting, kartu remi, botol kaca parfum hingga besi hanger.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto
mengatakan pihaknya akan terus melakukan giat rutin tersebut guna mencegah
gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi peredaran narkoba di
dalam lapas.
"Kegiatan ini bentuk deteksi dini terhadap gangguan
keamanan dan ketertiban di dalam lapas," kata Ade.
Dirinya mengatakan, kegiatan tersebut akan rutin dilaksanakan
secara berkala dan terus menerus sebagai wujud komitmen lapas bersih dari
narkoba dan barang terlarang.
"Kegiatan ini sebagai komitmen bersama kita dalam
mewujudkan Lapas Narkotika Lampung bersih dari narkoba dan barang-barang
terlarang lainnya," ucapnya.
Ade mengungkapkan razia tersebut dilakukan dengan cara
menggeledah kamar warga binaan secara acak.
"Seluruh penghuni di tiap kamar secara bergantian
dikeluarkan secara tertib, lalu dilakukan penggeledahan badan setiap penghuni
kamar dan barulah digeledah kamarnya," imbuhnya.
Selain rutin razia, lanjut Ade, Lapas Narkotika Kelas IIA
Bandar Lampung juga siaga memperketat pengamanan dan penggeledahan barang
titipan untuk warga binaan.
"Langkah preventif juga dilakukan dengan memperketat
penggeledahan badan dan barang bawaan keluarga atau pengunjung agar tidak
adanya barang terlarang yang masuk," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








