• Rabu, 27 November 2024

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Lamtim Didor Polisi

Selasa, 05 Desember 2023 - 11.19 WIB
62

Kedua pelaku curanmor di Lamtim usai mendapatkan perawatan di Puskesmas Pasir Sakti. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - 2 pelaku curanmor di Lampung Timur terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat akan ditangkap petugas.

Kedua pelaku yakni SN (33) dan SJ (28) warga Jabung, Lampung Timur yang diamankan pada Senin (4/12/2023) malam.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan upaya perlawanan.

"Para pelaku SN (33) dan SJ (28) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan upaya perlawanan," ujarnya Selasa (5/12/2023).

Rizal menjelaskan para pelaku telah terlibat aksi pencurian motor Honda Beat milik TG (28) warga Jabung pada 1 Desember 2023 lalu.

"Jadi para pelaku ini mengambil sepeda motor korban dari dalam rumahnya," ucapnya.

Dimana, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk dan menggasak motor korban dari dalam rumah.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 9 juta dan melapor peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Usai laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

"Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung dan Pasir Sakti meringkus pelaku pada Senin (4/12/2023) malam," jelasnya.

Namun, saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. "Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor dan sajam jenis pisau garpu.

Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :