Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Lamtim Didor Polisi
Kupastuntas.co, Lampung
Timur - 2 pelaku curanmor di Lampung Timur terpaksa dihadiahi timah panas oleh
polisi lantaran melawan saat akan ditangkap petugas.
Kedua pelaku yakni SN
(33) dan SJ (28) warga Jabung, Lampung Timur yang diamankan pada Senin
(4/12/2023) malam.
Kapolres Lampung
Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena
melakukan upaya perlawanan.
"Para pelaku SN
(33) dan SJ (28) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan
upaya perlawanan," ujarnya Selasa (5/12/2023).
Rizal menjelaskan para
pelaku telah terlibat aksi pencurian motor Honda Beat milik TG (28) warga
Jabung pada 1 Desember 2023 lalu.
"Jadi para pelaku
ini mengambil sepeda motor korban dari dalam rumahnya," ucapnya.
Dimana, para pelaku
masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk dan menggasak
motor korban dari dalam rumah.
"Akibatnya korban
mengalami kerugian Rp 9 juta dan melapor peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,"
imbuhnya.
Usai laporan tersebut,
petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Kemudian tim
gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung dan
Pasir Sakti meringkus pelaku pada Senin (4/12/2023) malam," jelasnya.
Namun, saat akan
ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. "Sehingga
terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.
Selain para pelaku,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor dan sajam jenis pisau
garpu.
Kini para pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses
hukum lebih lanjut.
"Para pelaku
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024