Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Lamtim Didor Polisi
Kedua pelaku curanmor di Lamtim usai mendapatkan perawatan di Puskesmas Pasir Sakti. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Timur - 2 pelaku curanmor di Lampung Timur terpaksa dihadiahi timah panas oleh
polisi lantaran melawan saat akan ditangkap petugas.
Kedua pelaku yakni SN
(33) dan SJ (28) warga Jabung, Lampung Timur yang diamankan pada Senin
(4/12/2023) malam.
Kapolres Lampung
Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena
melakukan upaya perlawanan.
"Para pelaku SN
(33) dan SJ (28) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan
upaya perlawanan," ujarnya Selasa (5/12/2023).
Rizal menjelaskan para
pelaku telah terlibat aksi pencurian motor Honda Beat milik TG (28) warga
Jabung pada 1 Desember 2023 lalu.
"Jadi para pelaku
ini mengambil sepeda motor korban dari dalam rumahnya," ucapnya.
Dimana, para pelaku
masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk dan menggasak
motor korban dari dalam rumah.
"Akibatnya korban
mengalami kerugian Rp 9 juta dan melapor peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,"
imbuhnya.
Usai laporan tersebut,
petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Kemudian tim
gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung dan
Pasir Sakti meringkus pelaku pada Senin (4/12/2023) malam," jelasnya.
Namun, saat akan
ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. "Sehingga
terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.
Selain para pelaku,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor dan sajam jenis pisau
garpu.
Kini para pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses
hukum lebih lanjut.
"Para pelaku
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








