• Selasa, 29 April 2025

Ini ASN yang Ditetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim

Selasa, 05 Desember 2023 - 17.19 WIB
1.1k

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menetapkan tersangka atas kasus korupsi Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

"Iya, ASNyang ditetapkan tersangka Eks Pertanahan (eks pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN) Lampung Timur," kata Donny.

Namun, dirinya belum mau merincikan identitas tersangka dan adakah tersangka lain. "Baru ditetapkan tersangka, cukup itu dulu ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 30 November 2023 lalu. Namun, Kapolda belum bersedia mengungkap identitas ASN tersebut.

"Sudah menetapkan satu tersangka," kata Helmy, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi dan pihak terkait di ruang Komisi I, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp9.352.244.932 terkait perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lamtim.

Baca juga : Kapolda Lampung: Sudah Ada Satu Tersangka ASN di Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pembangunan Bendungan Margatiga dimulai 10 Januari 2020 yang merupakan proyek strategis nasional. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi mark up dan penetapan lokasi (Penlok) fiktif. 

"Hal tersebut terjadi sesaat setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan. Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung terdapat kerugian negara Rp43 miliar,” kata Umi saat konferensi pers di Polda Lampung, Senin (27/11/2023).

Umi menjelaskan, barang bukti uang Rp9,3 miliar ini berasal dari BRI Cabang Metro yang merupakan ganti rugi kepada 48 pemilik lahan terdampak pembangunan bendungan. Uang ditunda pembayarannya karena mencuatnya kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga. 

"Sehingga Polda Lampung langsung mengambil tindakan dengan  melakukan pending uang tersebut dan menyitanya. Saat ini, blokir rekening telah dibuka. Kami mempersilahkan 48 pemilik lahan mendatangi BRI terdekat,” kata Umi. (*)