• Selasa, 29 April 2025

Telkom Bantah Pemasangan Tiang Internet di Way Kandis Tak Berizin

Senin, 04 Desember 2023 - 19.56 WIB
232

Ketua RT 12, Bambang Hartanto saat menujukkan lokasi penanaman tiang internet yang diduga tanpa izin. Foto: Dok/kupastuntas

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Maraknya pemasangan tiang jaringan Provider internet di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diduga tidak memiliki izin. Salah satunya diduga milik provider Telkom.

Namun, pihak Telkom sendiri membantah bahwa pihaknya memasang tiang internet itu selalu izin.

"Kita enggak mungkin enggak izin. Karena seminimal mungkinnya kita izin ke warga kalau memakai lahan warga," kata Manager Kontruksi Telkom Akses, Bizaro, Senin (5/12/2023).

Ia mengaku, pemasangan tiang internet di Way Kandis pada saat itu informasi dari teman-teman di lapangan sudah berkunjung ke kelurahan dan lurah mempersilahkan.

"Teman-teman juga lagi konfirmasi lagi ke lurah nya, seperti apa kondisinya di lapangan," ujarnya.

Bizaro pun mengakui jika pihaknya tidak mungkin meminta izin ke warga satu persatu atas pemasangan tiang internet tersebut.

"Kalau misalnya tidak izin ke warga mungkin. Karena kita tidak mungkin izin ke warga satu-satu," terangnya.

Karena klaim dia, pihaknya hanya cukup meminta izin pada lurah.

"Sehingga digarapkan lurah ini sosialisasi ke Rt, dan Rt sosialisasi ke warga," tuturnya.

Lagi pula, penanaman tiang internet itu tujuannya membangun agar desa mereka lebih maju dengan masuknya tiang internet.

"Maka kalau masuk lahan warga kita hanya perlu izin warga saja, atau lurah. Terkecuali pekerjaan galian," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua RT 12, Bambang Hartanto, memergoki petugas yang hendak memasang tiang internet tak berizin.

"Yang lolos sudah dilakukan pemasangan tiang ada 6 kemarin. Ada juga yang mau masang lagi, tapi saya berhentikan. Dan saya tanya petugas itu katanya dari Telkom," kata Bambang.

Selain itu, Lurah Way Kandis, Rizkar Raiz mengatakan, pada hari Jumat kemarin sudah ada yang datang kekantor lurah untuk menanyakan penghentian tiang internet tersebut.

Akan tetapi ia menjelaskan, bahwa itu bukan pelarangan namun harus ada rekomendasi dari Pemkot setempat.

"Kemarin mereka tidak bilang dari proveder dari mana. Maka kita jelaskan kita stop kalau belum ada rekomendasi," ucapnya.

Sehingga pihaknya juga tidak bisa melarangnya kalau ada rekomendasi.

"Karena rekomendasi itu kan jelas. Biasanya kan tertera yang mau dipasang tiang internet itu jalan mana di rekomendasi itu," terangnya.

Selain izin dari pemkot, seharusnya mereka juga izin minimal dengan RT setempat untuk mengetahui pemasangan tiang internet itu.

"Jadi kita enggak kesalahan kan kalau ada rekomendasi nya. Karena jangan sampai masang di tanah orang dan dipekarangan rumah orang dan mengganggu keluar masuknya orang," ujar Rizkar Raiz.

"Kita dalam hal ini tidak mencari-cari kesalahan atau apa. Namun yang pasti jangan sampai kita nantinya disalahkan. Kalau ada rekomendasi itukan kita tidak disalahkan," tandasnya. (*)

Editor :