Telkom Bantah Pemasangan Tiang Internet di Way Kandis Tak Berizin

Ketua RT 12, Bambang Hartanto saat menujukkan lokasi penanaman tiang internet yang diduga tanpa izin. Foto: Dok/kupastuntas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Maraknya pemasangan tiang
jaringan Provider internet di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang,
Kota Bandar Lampung, diduga tidak memiliki izin. Salah satunya diduga milik
provider Telkom.
Namun, pihak Telkom sendiri membantah bahwa pihaknya
memasang tiang internet itu selalu izin.
"Kita enggak mungkin enggak izin. Karena seminimal
mungkinnya kita izin ke warga kalau memakai lahan warga," kata Manager
Kontruksi Telkom Akses, Bizaro, Senin (5/12/2023).
Ia mengaku, pemasangan tiang internet di Way Kandis pada
saat itu informasi dari teman-teman di lapangan sudah berkunjung ke kelurahan
dan lurah mempersilahkan.
"Teman-teman juga lagi konfirmasi lagi ke lurah nya,
seperti apa kondisinya di lapangan," ujarnya.
Bizaro pun mengakui jika pihaknya tidak mungkin meminta izin
ke warga satu persatu atas pemasangan tiang internet tersebut.
"Kalau misalnya tidak izin ke warga mungkin. Karena
kita tidak mungkin izin ke warga satu-satu," terangnya.
Karena klaim dia, pihaknya hanya cukup meminta izin pada
lurah.
"Sehingga digarapkan lurah ini sosialisasi ke Rt, dan
Rt sosialisasi ke warga," tuturnya.
Lagi pula, penanaman tiang internet itu tujuannya membangun
agar desa mereka lebih maju dengan masuknya tiang internet.
"Maka kalau masuk lahan warga kita hanya perlu izin
warga saja, atau lurah. Terkecuali pekerjaan galian," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua RT 12, Bambang Hartanto, memergoki petugas
yang hendak memasang tiang internet tak berizin.
"Yang lolos sudah dilakukan pemasangan tiang ada 6
kemarin. Ada juga yang mau masang lagi, tapi saya berhentikan. Dan saya tanya
petugas itu katanya dari Telkom," kata Bambang.
Selain itu, Lurah Way Kandis, Rizkar Raiz mengatakan, pada
hari Jumat kemarin sudah ada yang datang kekantor lurah untuk menanyakan
penghentian tiang internet tersebut.
Akan tetapi ia menjelaskan, bahwa itu bukan pelarangan namun
harus ada rekomendasi dari Pemkot setempat.
"Kemarin mereka tidak bilang dari proveder dari mana.
Maka kita jelaskan kita stop kalau belum ada rekomendasi," ucapnya.
Sehingga pihaknya juga tidak bisa melarangnya kalau ada
rekomendasi.
"Karena rekomendasi itu kan jelas. Biasanya kan tertera
yang mau dipasang tiang internet itu jalan mana di rekomendasi itu,"
terangnya.
Selain izin dari pemkot, seharusnya mereka juga izin minimal
dengan RT setempat untuk mengetahui pemasangan tiang internet itu.
"Jadi kita enggak kesalahan kan kalau ada rekomendasi
nya. Karena jangan sampai masang di tanah orang dan dipekarangan rumah orang
dan mengganggu keluar masuknya orang," ujar Rizkar Raiz.
"Kita dalam hal ini tidak mencari-cari kesalahan atau
apa. Namun yang pasti jangan sampai kita nantinya disalahkan. Kalau ada
rekomendasi itukan kita tidak disalahkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dorong Pertumbuhan Ekosistem Motor Listrik, PLN UID Lampung Gandeng KOSMIK Gelar Sunmori Hijau
Selasa, 29 April 2025 -
Pemprov Lampung Mulai Antisipasi Musim Kemarau, KPH Diminta Tingkatkan Patroli
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion Sumpah Pemuda Tak Gunakan Anggaran Pemprov Lampung
Selasa, 29 April 2025 -
1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Selasa, 29 April 2025