Polisi Akan Panggil Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung akan panggil
mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RT alias RDS (20) yang menjadi
tersangka joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung pekan ini, Senin (4/12/2023).
Pemanggilan RT alias RDS itu dalam rangka pemeriksaan
sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo
mengatakan pihaknya akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangannya.
"Dijadwalkan Minggu ini, hari Rabu," kata Kombes
Pol Donny.
Donny menjelaskan pihaknya juga sudah melayangkan surat
pemanggilan terhadap yang bersangkutan. "Sudah (surat pemanggilan
dikirim)," ucapnya.
Saat ini, Polda Lampung masih memburu 5 pelaku lainnya
berinisial A, R, T, A dan I yang juga berstatus sebagai mahasiswa ITB.
"Kami masih mengejar 5 pelaku lainnya dan sudah
diketahui identitasnya yang juga mahasiswa ITB," ucapnya.
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama
panitia CPNS menangkap basah joki tes
SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20)
yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No.
27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin
(13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan
sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.
Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak
dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di
Bandar Lampung.
Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang
cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang
sudah ditransfer ke rekeningnya.
Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan
joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.
Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo.
Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12
tahun denda Rp 12 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Partai Pengusung Wahdi-Qomaru Minta KPU Metro Tunda Pilkada, Ancam Gugat ke MK
Rabu, 27 November 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024