• Rabu, 27 November 2024

Polisi Akan Panggil Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan di Lampung

Senin, 04 Desember 2023 - 16.17 WIB
131

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dimintai keterangan. Senin (4/12/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung akan panggil mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RT alias RDS (20) yang menjadi tersangka joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung pekan ini, Senin (4/12/2023).

Pemanggilan RT alias RDS itu dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan pihaknya akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangannya.

"Dijadwalkan Minggu ini, hari Rabu," kata Kombes Pol Donny.

Donny menjelaskan pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan. "Sudah (surat pemanggilan dikirim)," ucapnya.

Saat ini, Polda Lampung masih memburu 5 pelaku lainnya berinisial A, R, T, A dan I yang juga berstatus sebagai mahasiswa ITB.

"Kami masih mengejar 5 pelaku lainnya dan sudah diketahui identitasnya yang juga mahasiswa ITB," ucapnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap  basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandar Lampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar. (*)

Editor :