Lebih Dari 10 Peserta PPPK Pemprov Lampung Dinyatakan Gugur

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mencacat, lebih dari 10 peserta yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung dinyatakan gugur.
Plt Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, Budi Sofyan mengatakan, mayoritas peserta yang dinyatakan gugur tersebut lantaran tidakt hadir untuk mengikuti tes.
"Perkiraan yang gugur itu ada lebih dari 10 orang, mereka dinyatakan gugur karena memang tidak hadir untuk mengikuti tes. Jadi otomatis langsung dianggap gugur," kata Budi, saat dimintai keterangan, Senin (4/11/2023).
Namun ia mengatakan jika untuk jumlah keseluruhan yang tidak hadir dan dinyatakan gugur, pihaknya masih menunggu pelaksanaan tes yang digelar di UPT V Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Intinya masih menunggu peserta yang tes di UPT V BKN atau di luar lokasi tes yang ditentukan Pemprov Lampung. Jadi datanya belum bisa disampaikan secarat pasti. Tapi perkiraan lebih dari 10 orang," paparnya.
Ia juga menjelaskan, proses seleksi kompetensi PPPK Pemprov Lampung berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala selama pelaksanaan.
"Alhamdulilah selama pelaksanaan tes berjalan lancar, cuaca juga mendukung, dan tidak ada kendala," jelasnya.
Usai mengikuti serangkaian tes selanjutnya panitia akan melakukan pengolahan nilai seleksi kompetensi 30 November sampai 9 Desember, pengumuman kelulusan 6 sampai dengan 15 Desember.
Pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024, usulan penetapan NI PPPK 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
Untuk diketahui, Pemprov Lampung merekrut 7.647 PPPK dengan rincian 7.130 PPPK guru, terdiri dari 6.988 formasi kebutuhan khusus dan umum. Serta 142 formasi untuk penyandang disabilitas.
Sedangkan ada 517 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan rincian 402 formasi kebutuhan khusus, 104 formasi kebutuhan umum, dan 11 formasi untuk penyandang disabilitas.
Seperti diketahui Pemprov Lampung merekrut 7.647 PPPK dengan rincian 7.130 PPPK guru, terdiri dari 6.988 formasi kebutuhan khusus dan umum. Serta 142 formasi untuk penyandang disabilitas.
Sedangkan ada 517 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan rincian 402 formasi kebutuhan khusus, 104 formasi kebutuhan umum, dan 11 formasi untuk penyandang disabilitas. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025