KPU Lamsel Rekrut 21.203 KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan melakukan perekrutan sejumlah 21.203 orang sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU
Lamsel, Didi Irsan menjelaskan, terdapat 3.029 tempat pemungutan suara (TPS)
tersebar di 260 desa/ kelurahan pada 17 kecamatan se- Kabupaten Lampung
Selatan.
"Setiap KPPS beranggotakan 7 orang, sehingga dibutuhkan
21.203 orang untuk menjadi petugas KPPS," ungkap Irsan Didi saat
dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Irsan Didi merincikan, bagi masyarakat yang berminat menjadi
anggota KPPS bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan sesuai
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Dalam Pasal 35 ayat (1), syarat anggota KPPS Pemilu
2024 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun,
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," urainya.
Syarat selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan.
"Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,"
sebutnya.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,"
timpal Irsan Didi.
Kemudian, mengacu pada pasal 35 ayat (2), persyaratan usia
sebgaimana ayat 1 huruf b, mempertimbangkan rentang usia 17-55 tahun terhitung
pada hari pemungutan atau pemilihan.
"Berdasarakan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023,
pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai awal Desember 2023 dan
dilantik pada Januari 2024," cetus Irsan Didi.
Terkait jadwal pendaftaran, seleksi hingga penetapan anggota
KPPS Pemilu 2024, Irsan Didi menyebutkan, pengumuan pendaftaran terhitung mulai
tanggal 11-15 Desember 2023.
"Penerimaan pendaftaran tanggal 11-20 Desember 2023,
dilanjutkan penelitian administrasi 11-22 Desember 2023, seterusnya pengumuman
hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023," kata Irsan Didi.
Setelah itu, tanggapan masyarakat di tanggal 23-28 Desember
2023. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi yakni pada tanggal 29-30
Desember 2023. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023
-10 Januari 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024,
pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024.
"Untuk penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari
2024, dan pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024, terhitung mulai tanggal 25
Januari sampai dengan 25 Februari 2024," tegas Irsan Didi.
Bagi yang terpilih menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, Irsan
Didi menambahkan, mereka akan menerima penghasilan per bulannya.
"Untuk Ketua KPPS Pemilu 2024, menerima gaji Rp1,2 juta
dan anggota Rp 1,1 juta," tandas Irsan Didi.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar menjadi petugas KPPS
Pemilu 2024, bisa mendatangi Sekretariat PPS di masing-masing desa/kelurahan.
(*)
Berita Lainnya
-
Raih Emas Seleknas, Atlet Lamsel Deffen Rizky Lolos Kejurnas Karate FORKI di Riau
Senin, 28 April 2025 -
Waspada! 29 Orang di Lampung Selatan Terjangkit HIV/AIDS
Senin, 28 April 2025 -
Mendikdasmen Resmikan Emer Islamic Boarding School di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Gelar Aksi di Disnakertrans Lamsel, 10 Pekerja Belum Digaji
Jumat, 25 April 2025