• Selasa, 29 April 2025

KPU Lamsel Rekrut 21.203 KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Senin, 04 Desember 2023 - 15.14 WIB
248

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan melakukan perekrutan sejumlah 21.203 orang sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel, Didi Irsan menjelaskan, terdapat 3.029 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 260 desa/ kelurahan pada 17 kecamatan se- Kabupaten Lampung Selatan.

"Setiap KPPS beranggotakan 7 orang, sehingga dibutuhkan 21.203 orang untuk menjadi petugas KPPS," ungkap Irsan Didi saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).

Irsan Didi merincikan, bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Dalam Pasal 35 ayat (1), syarat anggota KPPS Pemilu 2024 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," urainya.

Syarat selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," sebutnya.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," timpal Irsan Didi.

Kemudian, mengacu pada pasal 35 ayat (2), persyaratan usia sebgaimana ayat 1 huruf b, mempertimbangkan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.

"Berdasarakan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai awal Desember 2023 dan dilantik pada Januari 2024," cetus Irsan Didi.

Terkait jadwal pendaftaran, seleksi hingga penetapan anggota KPPS Pemilu 2024, Irsan Didi menyebutkan, pengumuan pendaftaran terhitung mulai tanggal 11-15 Desember 2023.

"Penerimaan pendaftaran tanggal 11-20 Desember 2023, dilanjutkan penelitian administrasi 11-22 Desember 2023, seterusnya pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023," kata Irsan Didi.

Setelah itu, tanggapan masyarakat di tanggal 23-28 Desember 2023. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi yakni pada tanggal 29-30 Desember 2023. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 -10 Januari 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024, pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024.

"Untuk penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari 2024, dan pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024, terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024," tegas Irsan Didi.

Bagi yang terpilih menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, Irsan Didi menambahkan, mereka akan menerima penghasilan per bulannya.

"Untuk Ketua KPPS Pemilu 2024, menerima gaji Rp1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta," tandas Irsan Didi.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, bisa mendatangi Sekretariat PPS di masing-masing desa/kelurahan. (*)

Editor :