KPU Lambar Batasi Tempat Kampanye Pemilu 2024
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat membatasi sejumlah tempat yang digunakan untuk menggelar kampanye di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, pihaknya telah
merilis tempat atau lapangan yang bisa digunakan untuk menggelar kampanye
peserta Pemilu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat KPU Lampung Barat No 6
tahun 2023.
Surat tersebut mengatur tentang lokasi pemasangan APK dan
Rapat Umum Pemilu 2024 di Lampung Barat. Ada 15 lapangan yang tersebar di 15
kecamatan di Lampung Barat yang boleh digunakan untuk kampanye rapat umum
Pemilu 2024.
"Diantaranya lapangan pekon (Desa) Semarang Jaya
kecamatan Air Hitam, dan lapangan merdeka kelurahan Pasar liwa kecamatan Balik
Bukit," kata Arip kepada wartawan saat di konfirmasi, Senin (4/12/2023).
Kemudian lapangan pekon Tri Mekar Jaya, kecamatan Bandar
Negeri Suoh (BNS), lapangan pekon Balak kecamatan Batu Brak, lapangan pekon Way
Ngison, kecamatan Batu Ketulis, lapangan tanjung menang pekon Kenali kecamatan
Belalau.
Kemudian lapangan sepak bola PMK Suka Jaya pekon Pura Mekar
kecamatan Gedung Surian, lalu lapangan merdeka pekon Purajaya kecamatan Kebun
Tebu, lapangan pekon Lumbok Seminung, kecamatan Lumbok Seminung.
Lapangan pekon basungan kecamatan Pagar Dewa, lapangan
persada utama pampangan pekon Pampangan kecamatan Sekincau, lapangan pekon
Bandar Baru kecamatan Sukau, lapangan manunggal pekon tugu sari kecamatan
Sumber Jaya.
"Lapangan pekon Pekon Tugu Ratu berlokasi di Lapangan
Pungkalan/Lapangan Pekon Sumber Agung, kecamatan Suoh dan terakhir lapangan
Sanayuda Pekon Pajar Bulan kecamatan Way Tenong," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama
mengatakan bahwa terdapat dua metode kampanye yang saat ini belum diperbolehkan
bagi peserta Pemilu untuk dilakukan hingga 21 Januari 2024 mendatang.
Sebab, dua metode kampanye itu hanya boleh dilakukan sesuai
jadwal yang telah ditentukan hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023
tentang Kampanye Pemilu. Dua hal itu yakni kampanye di media dan rapat umum.
"Iklan di media massa cetak maupun elektronik, daring
dan internet lalu kampanye rapat umum yang mengarah ke kampanye akbar. Dua
kampanye tersebut baru boleh dilakukan dari 21 Januari hingga 10 Februari
2024," kata Novri.
Jones menjelaskan setidaknya terdapat sembilan metode
kampanye yang dilakukan pada kampanye Pemilu 2024.
Metode Iklan pada media massa dan rapat umum sebelumnya
termasuk dalam sembilan metode tersebut.
"Kampanye yang dilakukan seperti pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat
peraga kampanye (APK), medsos, kegiatan lain termasuk deklarasi, perlombaan,
pentas seni, olahraga, baazar, baksos dan lainnya," lanjutnya.
Selain itu, masih kata Jones, ada satu lagi metode kampanye
yakni debat paslon yang nantinya akan dijadwalkan langsung dari KPU RI. Jones
menuturkan, seluruh peserta Pemilu di Lampung Barat tentunya harus bijak dalam
memahami aturan kampanye yang ada.
"Diharapkan agar menjalankan kampanye sesuai jadwalnya,
lakukan metode kampanye yang boleh dilakukan menurut aturan.Jika belum
jadwalnya jangan dulu dilakukan, contohnya seperti kampanye iklan pada media
massa dan rapat umum itu," tegasnya
Menurutnya, akan ada sanksi tegas bagi siapapun orang yang
melakukan kampanye di luar dari jadwal yang sudah ditentukan tersebut. Sebab ia
menilai hal itu sudah menyalahi aturan kampanye dan merupakan suatu pelanggaran
Pemilu.
Hal itu sudah itu melanggar hukum yang tertera di Pasal 492
UU Nomor 7 tahun 2017 dan tentunya pelanggar akan mendapatkan sanksi.
"Pidana kurungan paling lama satu tahun dan mendapatkan
denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024