• Jumat, 29 November 2024

KPU Lambar Batasi Tempat Kampanye Pemilu 2024

Senin, 04 Desember 2023 - 12.37 WIB
247

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat membatasi sejumlah tempat yang digunakan untuk menggelar kampanye di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, pihaknya telah merilis tempat atau lapangan yang bisa digunakan untuk menggelar kampanye peserta Pemilu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat KPU Lampung Barat No 6 tahun 2023.

Surat tersebut mengatur tentang lokasi pemasangan APK dan Rapat Umum Pemilu 2024 di Lampung Barat. Ada 15 lapangan yang tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat yang boleh digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.

"Diantaranya lapangan pekon (Desa) Semarang Jaya kecamatan Air Hitam, dan lapangan merdeka kelurahan Pasar liwa kecamatan Balik Bukit," kata Arip kepada wartawan saat di konfirmasi, Senin (4/12/2023).

Kemudian lapangan pekon Tri Mekar Jaya, kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), lapangan pekon Balak kecamatan Batu Brak, lapangan pekon Way Ngison, kecamatan Batu Ketulis, lapangan tanjung menang pekon Kenali kecamatan Belalau.

Kemudian lapangan sepak bola PMK Suka Jaya pekon Pura Mekar kecamatan Gedung Surian, lalu lapangan merdeka pekon Purajaya kecamatan Kebun Tebu, lapangan pekon Lumbok Seminung, kecamatan Lumbok Seminung.

Lapangan pekon basungan kecamatan Pagar Dewa, lapangan persada utama pampangan pekon Pampangan kecamatan Sekincau, lapangan pekon Bandar Baru kecamatan Sukau, lapangan manunggal pekon tugu sari kecamatan Sumber Jaya.

"Lapangan pekon Pekon Tugu Ratu berlokasi di Lapangan Pungkalan/Lapangan Pekon Sumber Agung, kecamatan Suoh dan terakhir lapangan Sanayuda Pekon Pajar Bulan kecamatan Way Tenong," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan bahwa terdapat dua metode kampanye yang saat ini belum diperbolehkan bagi peserta Pemilu untuk dilakukan hingga 21 Januari 2024 mendatang.

Sebab, dua metode kampanye itu hanya boleh dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dua hal itu yakni kampanye di media dan rapat umum.

"Iklan di media massa cetak maupun elektronik, daring dan internet lalu kampanye rapat umum yang mengarah ke kampanye akbar. Dua kampanye tersebut baru boleh dilakukan dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024," kata Novri.

Jones menjelaskan setidaknya terdapat sembilan metode kampanye yang dilakukan pada kampanye Pemilu 2024.

Metode Iklan pada media massa dan rapat umum sebelumnya termasuk dalam sembilan metode tersebut.

"Kampanye yang dilakukan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), medsos, kegiatan lain termasuk deklarasi, perlombaan, pentas seni, olahraga, baazar, baksos dan lainnya," lanjutnya.

Selain itu, masih kata Jones, ada satu lagi metode kampanye yakni debat paslon yang nantinya akan dijadwalkan langsung dari KPU RI. Jones menuturkan, seluruh peserta Pemilu di Lampung Barat tentunya harus bijak dalam memahami aturan kampanye yang ada.

"Diharapkan agar menjalankan kampanye sesuai jadwalnya, lakukan metode kampanye yang boleh dilakukan menurut aturan.Jika belum jadwalnya jangan dulu dilakukan, contohnya seperti kampanye iklan pada media massa dan rapat umum itu," tegasnya

Menurutnya, akan ada sanksi tegas bagi siapapun orang yang melakukan kampanye di luar dari jadwal yang sudah ditentukan tersebut. Sebab ia menilai hal itu sudah menyalahi aturan kampanye dan merupakan suatu pelanggaran Pemilu.

Hal itu sudah itu melanggar hukum yang tertera di Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 dan tentunya pelanggar akan mendapatkan sanksi.

"Pidana kurungan paling lama satu tahun dan mendapatkan denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya (*)

Editor :