• Selasa, 29 April 2025

Bawa Lari Motor Curian, Begal Bersenpi Didor Polisi di Tanjung Bintang Lamsel

Senin, 04 Desember 2023 - 10.00 WIB
730

Ahmad Solihin bersama senpi miliknya saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Ahmad Solihin (28) dihadiahi timah panas oleh anggota Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), saat membawa lari motor hasil curiannya, Minggu (3/12/2023) kemarin.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, polisi menangkap pelaku saat menggelar patroli hunting cegah C3 hari Minggu (3/12) kemarin, sekitar jam 13.30 WIB.

"TKP di Jalan Ir Sutami Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Bintang," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (4/12) pagi.

Martono menceritakan, saat itu Ipda Fajar Kuswantoro memimpin anggota Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan patroli hunting cegah C3.

Tiba-tiba saja, ada dua orang pengendara sepeda motor berboncengan melajukan kendaraannya dari arah Bandar Lampung menuju Lampung Timur.

"Saat akan dihentikan oleh petugas, pengendara motor tersebut menerobos anggota Reskrim Polsek Tanjung bintang," sambung Martono.

Mengendus gelagat mencurigakan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang menerobos dan kabur dari hadangan petugas.

"Petugas sempat memberikan peringatan tembakan ke udara sebanyak 3 kali, lalu pengendara motor tersebut turun dari motor dan kabur ke arah perkebunan karet PTPN VII Bergen," urai Kapolsek.

Saat petugas berusaha mengejar keduanya, salah seorang pelaku malah mengeluarkan senjata api jenis pistol. Tak pelak, hal itu membuat petugas dalam posisi bahaya dan segera melakukan tindakan tegas menembak betis kaki kanan si pelaku hingga terjatuh.

"Kemudian petugas langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk penanganan medis," timpal Kapolsek.

Saat dimintai keterangan, Ahmad Solihin dan rekannya H baru saja melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2699 AFB pada hari Minggu (3/12), sekira jam 12.30 WIB, di daerah Sukarame, Bandar Lampung.

"Seorang pelaku lainnya inisial H berhasil kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," cetus Kapolsek.

Ternyata, Ahmad Solihin merupakan seorang residivis curanmor berasal dari Desa Gunung Sugih, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BE 2699 AFB, 4 buah kunci Leter T, pistol rakitan jenis colt 38 warna silver, 3 butir amunisi pistol, dan 1 handphone merek Vivo warna biru.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," tandas Kapolsek. (*)