Bagikan 3.125 Sertipikat ke Masyarakat Lampung, Kepala BPN: Mulai Besok Kita Terbitkan Sertipikat Elektronik

Penyerahan sertipikat tanah yang berlangsung di ballroom Hotel Novotel, Senin (4/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden
Joko Widodo menyerahkan 2,5 juta sertipikat tanah elektronik di seluruh
Indonesia secara simbolis. Sementara di Provinsi Lampung ada 3.125 sertipikat
yang dibagikan kepada masyarakat, Senin (4/12/2023).
Penyerahan tersebut berlangsung di Istana
Negara dan digelar secara virtual. Sementara untuk di Provinsi Lampung sendiri
pembagian sertipikat dilakukan secara simbolis dilaksanakan di ballroom Hotel
Novotel.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, jika 3.125
sertipikat yang dibagikan tersebut hasil dari pendaftaran tanah sistematik
lengkap dan redistribusi dari seluruh kantor tanah di Lampung.
"Hari ini ada 200 orang yang hadir
untuk menerima sertipikat dan sisanya nanti akan kita bagikan. Dan masyarakat
yang hadir ini dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur
dan yang keempat Pringsewu," paparnya.
Ia juga mengatakan jika saat ini pemerintah
mulai menggunakan sertipikat elektronik guna menjamin kepastian hukum yang
diberikan kepada masyarakat atas hak tanah yang dimiliki nya.
"Mulai besok jajaran kantor pertanahan
di seluruh Provinsi Lampung akan menerbitkan sertifikat elektronik. Dan ada dua
sasaran kami yaitu aset milik pemerintah daerah dan juga milik
masyarakat," katanya.
Sementara itu untuk instansi pemerintah
sendiri di harapkan sudah mulai menggunakan sertipikat elektronik. Baik untuk
penggantian dari analog ke digital atau pun penerbitan sertifikat baru.
"Kemudian masyarakat kita harapkan
juga sudah memulai bisa menerima sertifikat elektronik yang akan kita
terbitkan. Memang perlu waktu kami juga menyadari. Masyarakat masih kita
berikan pilihan apakah masih menerima sertifikat analog atau elektronik,"
jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika perkembangan teknologi saat ini
mengharuskan pelayanan digital seluruh bidang tidak terkecuali digitalisasi
data di Kementerian ATR/BPN.
"Transformasi digital di sektor
pemerintahan adalah strategi paling populer dalam reformasi sektor publik yang
umumnya dilakukan melalui modernisasi layanan publik dan peningkatan
transparansi," kata dia.
Menurutnya sertipikat elektronik yang akan
dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan sudah di launching oleh Presiden
wajib di dukung dan di apresiasi.
"Pelayanan berbasis digital ini bukan
hanya mengubah manual menjadi digital dan offline ke online, tetapi juga
pelayanan yang diterima masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, transparan,
dan tepat waktu," jelasnya.
Selain itu pelayanan pengelolaan
pertanahan, terobosan tersebut diharapkan dapat mengurangi konflik-konflik
terkait tanah khususnya mafia tanah.
"Bapak ibu para bupati kewajiban
pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada kegiatan
pendaftaran tanah, khususnya pada kegiatan PTSL dan redistribusi tanah menjadi hambatan
dalam kegiatan administrasi pendaftaran tanah," jelasnya.
Hal tersebut lantaran masyarakat tertentu dengan
kemampuan ekonomi kurang ada kalanya tidak mampu untuk membayar BPHTB tersebut.
"BPHTB merupakan kewenangan
kabupaten/kota, akan tetapi dengan pembebasan atau pengurangan BPHTB pemerintah
daerah tidak akan kehilangan pemasukan namun sebaliknya akan menambah volume
layanan pertanahan seperti peralihan hak, hak tanggungan serta meningkatkan pendapatan
daerah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Thomas: Punishment Bagi Anak Malas Belajar
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Jalur Khusus dan Layanan Cepat untuk Calon Jemaah Haji 2025
Senin, 28 April 2025