• Rabu, 27 November 2024

Asyik Pesta Sabu, Pria di Tubaba Diringkus Polisi Bersama Teman Wanitanya

Senin, 04 Desember 2023 - 15.35 WIB
117

Pria dan teman wanitanya diringkus polisi saat sedang pesta sabu di rumahnya di Tulangbawang Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) meringkus sepasang pria dan wanita di Tiyuh (Desa) Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.

Keduanya diringkus polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan tengah asik pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya, Tubaba.

Kedua pelaku yakni pria berinisial IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan IS (38) warga Jalan Kediri, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasatresnarkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Iya kemarin Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 23.45, petugas mengamankan dua orang yakni IR (31) dan IS (38)," ujarnya, Senin (4/12/2023).

Yopi menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di Tiyuh Candra, dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

"Lalu petugas langsung menuju lokasi dan mencari dua orang yang diinformasikan warga tersebut," ucapnya.

Petugas pun mendapati sebuah rumah dan terdapat dua orang dengan ciri-ciri yang sama di laporkan masyarakat.

"Terus personil melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan benar ditemukan barang bukti narkoba," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus sabu, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus sabu yang sudah terbakar.

"Lalu, 4 buah korek api gas tanpa kepala, 3  buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 7 buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 buah selang pipet, 1 buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 lubang pada bagian tutupnya," imbuhnya.

Saat diinterogasi, IR mengaku barang bukti itu merupakan narkoba miliknya. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)