Asyik Pesta Sabu, Pria di Tubaba Diringkus Polisi Bersama Teman Wanitanya
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Satresnarkoba
Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) meringkus sepasang pria dan wanita di Tiyuh
(Desa) Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang
Barat (Tubaba), Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.
Keduanya diringkus polisi karena terlibat
penyalahgunaan narkoba dan tengah asik pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh
Candra Jaya, Tubaba.
Kedua pelaku yakni pria berinisial IR (31) warga
Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan
IS (38) warga Jalan Kediri, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Kota
Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasatresnarkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi
membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Iya kemarin Minggu (3/12/2023) sekitar
pukul 23.45, petugas mengamankan dua orang yakni IR (31) dan IS (38),"
ujarnya, Senin (4/12/2023).
Yopi menjelaskan penangkapan itu berawal dari
adanya informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di Tiyuh Candra, dijadikan
sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
"Lalu petugas langsung menuju lokasi dan
mencari dua orang yang diinformasikan warga tersebut," ucapnya.
Petugas pun mendapati sebuah rumah dan terdapat
dua orang dengan ciri-ciri yang sama di laporkan masyarakat.
"Terus personil melakukan penggeledahan
terhadap keduanya dan benar ditemukan barang bukti narkoba," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1
bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 bungkus
plastik klip kecil bekas pembungkus sabu, 1 bungkus plastik klip kecil bekas
pembungkus sabu yang sudah terbakar.
"Lalu, 4 buah korek api gas tanpa kepala,
3 buah sumbu pembakar yang terbuat dari
alumunium foil, 7 buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet, 1 buah alat
hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih
terpasang 2 buah selang pipet, 1 buah botol bekas air mineral yang terdapat 2
lubang pada bagian tutupnya," imbuhnya.
Saat diinterogasi, IR mengaku barang bukti itu
merupakan narkoba miliknya. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Tulang
Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto
Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024