Pendaftar Ibadah Haji di Lampung Mencapai 148.803 Orang, Masa Tunggu 24 Tahun

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah calon jamaah haji asal Provinsi Lampung yang masuk daftar tunggu untuk diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah sebanyak 148.803 orang, dengan masa tunggu selama 24 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo menyampaikan, dari jumlah tersebut, 1.684 diantaranya merupakan calon jamaah haji berusia di atas 65 tahun.
"Para calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun ini adalah yang diprioritaskan untuk berangkat pada musim haji mendatang,” jelas Puji, saat dimintai keterangan, Minggu (3/12).
Puji menyebutkan, per tahun 2023 jumlah pendaftar ibadah haji sebanyak 8.315 orang, pembatalan sebanyak 1.838 orang, pelimpahan nomor porsi 663 orang. Ia mengungkapkan berbagai faktor dilakukannya pembatalan dan pelimpahan.
"Rata-rata mereka yang membatalkan karena calon jamaah haji meninggal dunia," kata dia.
Namun ia mengakui untuk kuota keberangkatan calon jamaah haji asal Lampung tahun depan belum diketahui. Akan tetapi tahun sebelumnya Lampung mendapat jatah sebanyak 6.619 orang.
"Kalau kuota tahun depan memang belum ada penetapannya, tapi berdasarkan tahun lalu atau sebelumnya itu jumlah calon jamaah haji yang berangkat 6.619 orang, ini belum sama dengan petugas haji. Tetapi tentunya kita berharap ada penambahan terlebih Pemerintah Arab Saudi selalu menambah kuota setiap tahunnya guna mengurangi antrean," ujarnya.
Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, menandai penurunan dari usulan awal sebesar Rp105 juta.
Puji menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jamaah haji. Dimana sebanyak 40 persen atau Rp37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya sebesar Rp 56.046.172 akan ditanggung oleh calon jamaah haji.
"Dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp25.000.000, biaya pelunasan untuk calon jamaah haji tahun 2024 adalah sebesar Rp31.046.172,” terangnya.
Puji menambahkan bahwa pelunasan diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan calon jamaah haji untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan.
Selain itu, terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh calon jamaah haji sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan.
"Calon jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” katanya.
Menurutnya, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji, untuk memastikan mereka memiliki kondisi kesehatan yang memadai. (*)
Berita Lainnya
-
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Jalur Khusus dan Layanan Cepat untuk Calon Jemaah Haji 2025
Senin, 28 April 2025 -
Tahanan Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh, Satu Polisi Luka Tembak
Senin, 28 April 2025