Kepsek Tampar Enam Murid, LPHPA Nilai Disdikbud Lambar Gagal Lakukan Pembinaan
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Direktur Lembaga Pemerhati Hak
Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher menilai pemerintah Kabupaten
Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah gagal
melakukan pembinaan kepada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan tindak
kekerasan terhadap siswa SD N 1 Bedudu, Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau.
Hal tersebut disampaikan Toni menanggapi adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Kepsek bernama Baheram itu terhadap enam siswa di sekolah yang ia pimpin saat ini. Toni menilai oknum Kepsek tersebut tidak boleh hanya diberikan pembinaan, sebab jika itu dilakukan membuktikan bahwa Disdikbud telah gagal melakukan pembinaan selama ini.
"Saya prihatin dengan perilaku Kepsek ini dan meminta agar Disdikbud segera menindak oknum Kepsek ini dan tidak hanya dilakukan pembinaan, karena kalau bicara pembinaan ini bukti bahwa pembinaan oleh Disdikbud telah gagal, gagal memilih Kepsek yang seharusnya menjadi panutan siswa dan para guru di sekolah," kata dia, saat di hubungi Kupastuntas.co, Sabtu (2/12/2023).
BACA JUGA: Oknum Kepala Sekoah SD di Lambar Tampar Enam Murid
Toni mendorong agar orang tua siswa yang menjadi korban untuk melaporkan oknum Kepsek tersebut ke pihak kepolisian agar bisa menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum Kepsek yang lain agar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan UU yang berlaku. Kepsek harus menjadi contoh yang baik bagi siswa dan para guru di sekolah.
"Orang tua siswa harus berani menegakkan dulu hukum nya, harus berani lapor ke pihak ke kepolisian terapkan undang undang perlindungan anak pasal 80 tentang tindak kekerasan penganiayaan terhadap anak, jangan ada maaf hanya dengan kata hilaf, agar menjadi pembelajaran kedepan bagi oknum Kepsek yang lain," tegasnya.
Toni menilai wajah pendidikan di Lampung saat ini mulai suram, sebab kata dia selama ini pemerintah telah menganggarkan biaya pendidikan yang besar bagi provinsi hingga kabupaten/kota. Bahkan 20 persen dari APBN digelontorkan untuk biaya pendidikan namun kenyataan nya masih banyak SDM dan sarana prasarana lain yang belum berkualitas.
"Karena saya heran, apakah anggaran biaya pendidikan sangat besar baik APBD maupun APBN bisa sampai 20 persen itu, hanya untuk sarana fisik saja. Sementara masih banyak gedung sekolah yang tidak baik keadaannya apakah tidak ada dari anggaran tersebut untuk pembangunan mental dan karakter guru dan siswa, serta keterlibatan orang tua siswa?," imbuhnya.
BACA JUGA: Gagal
Berdamai, Orang Tua Minta Kepsek Tampar 6 Murid Disanksi
Ia mempertanyakan sejumlah program yang dinilai mampu meningkatkan kualitas SDM dibidang pendidikan yang selama ini di gaungkan. Ia mengatakan beberap kali diminta menjadi pembicara terkait program perlindungan anak oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).
"Mana program sekolah penggerak, program merdeka belajar, program pelajar Pancasila? Saya sering diberi kesempatan oleh Dinas PPPAKB Lampung Barat, sosialisasi sekolah bebas kekerasan melalui program sekolah ramah anak, harapan saya ada tindak lanjut dari Disdikbud, ternyata tidak juga ini bukti masih ada ego sektoral terkait perlindungan anak," ujarnya.
Ia merasa prihatin bahwa segala peraturan dari Kementerian Pendidikan untuk sekolah yang bebas kekerasan, ternyata tidak sampai kebawah diantaranya Permendikbud No 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
"Saya yakin oknum kepala sekolah tersebut dan dewan guru nya tidak tahu, bahkan bisa jadi semua pendidik dan tenaga kependidikan, Dinas nya juga pun tidak tahu terkait peraturan tersebut sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar terus berbenah dan menindak Kepsek tersebut," kata dia.
"Karena dia kepsek, panutan, pemimpin, agar menjadi contoh juga buat yang lain, jangan main-main dengan kasus anak, apalagi di dunia pendidikan karena di Undang-undang perlindungan anak juga mengatur larangan anak/siswa mengalami segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah Pasal 54," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024