• Sabtu, 27 Juli 2024

Terkait STTP Kampanye, Ini Penjelasan Satintelkam Polresta Bandar Lampung

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14.49 WIB
208

Kanit Politik SatIntelkam Polresta Bandar Lampung, Ipda Endro Novianto saat agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam kegiatan kampanye, peserta kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Politik SatIntelkam Polresta Bandar Lampung, Ipda Endro Novianto dalam agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan dilangsungkan di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

"Kampanye itu ada pemberitahuan melalui STTP. Alurnya dikeluarkan sesuai dari tiap tingkatanya. STTP itu yang mengeluarkan adalah Mabes Polri kalau yang dihadiri oleh Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres)," kata Ipda Endro Novianto.

Menurutnya, apabila yang hadir adalah Jurukampanye Nasional (Jurkamnas), yang mengeluarkan STTP adalah Polda setempat.

"Kemudian Relawan itu bisa ke Polda untuk STTP. DPD RI juga bisa dikeluarkan oleh Polda, DPRD Provinsi juga bisa dikeluarkan oleh Polda," ujarnya.

"Untuk Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten/Kota Polres/Polresta itu bisa mengeluarkan STTP, begitu alurnya," tambahnya.

Kewajiban dari pihak Kepolisian kata dia, akan menembuskan STTP itu kepada KPU, Bawaslu kemudian Partai Politiknya. 

"Kemudian STTP itu akan turun kepada Panwascam-Panwascam," jelasnya.

Selama empat hari pelaksanaan kampanye ia mengatakan bahwa di Kota Tapis Berseri aman serta kondusif.

"Kalau di kami, selama empat hari pelaksanaan kampanye ini aman terkendali dan kondusif," tutupnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda berharap, pihak penyelenggara dapat bekerja secara profesional aktif melakukan pengawasan.

Menurutnya, penyelenggara dalam hal ini juga Bawaslu pada masa kampanye sangat mungkin menemukan pelanggaran-pelanggaran, maka harus memahami soal regulasi yang berlaku.

"Penanganan pelanggaran sengketa ini sangat mungkin besar terjadi selama masa kampanye. Jika terjadi hal-hal yang melanggar, itu bisa langsung diselesaikan berdasarkan Undang-Undang," kata Apriliwanda. (*)

Editor :