• Sabtu, 27 Juli 2024

Sempat Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Penusukan di Lamsel Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Rumah

Sabtu, 02 Desember 2023 - 18.26 WIB
161

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Saipul Abidin (34) ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya di Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), usai kabur ke Pulau Jawa.

Saipul ditangkap lantaran melakukan penusukan terhadap Adi Firmadoni (27) yang harus menerima 17 jahitan di tangan saat menyelamatkan sang istri Yuli Anita (25), pada Senin (20/11/2023).

Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Mustolih mengatakan, pelaku ditangkap pada hari ini, Sabtu (2/12/2023) saat pulang ke kediamannya.

Adapun kejadian penusukan bermula dari percekcokan antara Saipul Abidin dengan istri korban yakni Yuli Anita, meskipun permasalah tersebut telah ditengahi oleh aparatur desa setempat.

"Ternyata pelaku masih menyimpan dendam kepada istri korban," kata Kapolsek, Sabtu (2/12/2023) sore.

Perseteruan itu memuncak, pada hari Senin (20/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, di jalan Gang Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang. Saat berpapasan tiba-tiba pelaku mencoba menusuk Yuli Anita menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Saat pelaku hendak menusukan pisau, sang suami Adi Firmadoni berusaha melindungi istrinya tersebut dengan memegangi pisau yang dipegang pelaku," urai Mustolih.

Meski berhasil melindungi istrinya, namun korban terluka pada bagian jari kanan dan harus mendapatkan 17 jahitan dari petugas medis.

"Sesaat setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, dan istri korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Penengahan," tegas Kapolsek.

Polisi pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu pelaku yang lari ke Pulau Jawa.

Kurang lebih 11 hari di pelarian, pelaku memutuskan kembali ke rumahnya secara diam-diam. Ketajaman polisi berhasil mengendus niat pelaku untuk kembali ke rumahnya.

Tepatnya, hada hari Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolsek Penengahan dan Unit Reskrim langsung bergerak menangkap pelaku.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap pelapor serta korban," cetus Kapolsek.

Dalam penangkapan, Polisi juga menyita barang bukti yakni 1 buah gagang pisau dan 1 lembar surat visum et repertum.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUH Pidana juncto Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya. (*)