• Sabtu, 27 Juli 2024

Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Bandar dan Tiga Kurir Diringkus

Jumat, 01 Desember 2023 - 17.05 WIB
151

Enam tersangka pelaku tindak pidana narkoba hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (30/11/2023). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Enam tersangka pelaku tindak pidana narkoba ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (30/11/2023). Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.

Ke 6 tersangka yang diamankan adalah AN (37) warga Pekon (Desa) Podomoro, CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis, 30 November 2023, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB.

"Penangkapan dimulai terhadap  AN yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel," ujar Kasat, Jumat (1/12/23).

Selama proses interogasi, lanjut Kasat, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. "CJP, HN dan RAS diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN," imbuh Iptu Yudi

Dalam pengembangan kasus ini petugas juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu yang dibeli dari AN.

Kasat Narkoba mengatakan barang bukti yang  diamankan petugas berupa sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu.

“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” terangnya.

Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ia mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika

"Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman," pungkasnya. (*)