• Sabtu, 27 Juli 2024

KPP Pratama Metro Blokir Rekening PT Parosai, Ridwan: Kami Akan Laporkan ke Kemenkeu dan APH

Jumat, 01 Desember 2023 - 15.22 WIB
659

Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi didampingi pengacaranya, Hendra Z saat menunjukkan sejumlah dokumen bukti pelunasan pajak. Jumat, (01/12/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Gara-gara rekening perusahaan diblokir, PT Parosai akan melaporkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Metro ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan aparat penegak hukum (APH).

Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi menyayangkan tindakan KPP Pratama Metro yang memblokir rekening perusahaannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.

Menurutnya, pemblokiran rekening itu tidak selaras dengan pihaknya yang telah berlaku kooperatif terhadap segala tuntutan yang diberikan oleh KPP Pratama Metro.

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah menandatangani pakta integritas dengan KPP Pratama Metro. 

"Kami juga sudah menandatangani kesepakatan untuk membayar dengan nominal total Rp500 juta, dan sudah kami cicil Rp100 juta. Dalam kesepakatan itu tertuang pembayaran berlangsung hingga tanggal 25 Desember 2023,” kata Ridwan Effendi saat konferensi pers di Dhapu Aceh, Metro Timur, pada Jumat (1/12/2023).

Dirinya juga menyayangkan perilaku dari oknum KPP Pratama hingga meminta kepada direktur tersebut dengan nominal sebesar Rp 1 Miliar hanya untuk bertemu dengan Kepala KPP Pratama Metro. 

"Jadi, saya itu sudah upayakan terus komunikasi dengan pihak KPP Pratama untuk membicarakan terkait hal ini. Namun dari pihak KPP Pratama tersebut berkata bahwa kalau mau bertemu kepala, bawa uang Rp 1 Miliar. Nah uang Rp 1 Miliar ini saya tidak tahu untuk apanya," ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya membantah bahwa perusahaannya telah menunggak pajak. Hal itu lantaran dari semua kegiatan yang dikerjakan telah dipotong pajak oleh instansi terkait. 

"Kami kan setiap pekerjaan itu memang sudah dipotong pajak oleh instansi itu, namun itu tidak diterima oleh KPP Pratama Metro karena dianggap palsu," bebernya. 

Sementara, Kuasa hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan rekan, Hendra Z menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait hal ini. Pasalnya, tindakan dari KPP Pratama Metro ini dianggap merugikan kliennya. 

"Jadi, kita nantinya akan melakukan pelaporan terkait kasus ini ke Direktorat Pajak Kementerian Keuangan dan APH untuk ditindak lanjuti. Karena dari pihak klien kami ini mengalami kerugian baik itu materi maupun nama baik perusahaan," jelasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan oknum pegawai KPP Pratama Metro yang meminta uang Rp 1 Miliar kepada kliennya .

"Klien kami sudah mengupayakan semuanya, dari memberikan bukti telah membayar pajak dari setiap pekerjaan dari perusahaannya. Namun tetap ditolak karena dianggap sudah kadaluarsa. Yang kami sayangkan juga adalah permintaan uang sebesar Rp 1 Miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai KPP Pratama Metro kepada klien kami," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPP Pratama Metro belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. 

Saat awak media mendatangi kantor KPP Pratama Metro di Jalan AR Prawiranegara, Kepala KPP Pratama Metro, Muhamad Reza Fahlevi maupun Kepala seksi pemeriksaan, penilaian dan penagihan, Pandu Maruto tidak ada ditempat.

Salah seorang pegawai di bagian Resepsionis bernama Erika menyampaikan bahwa para pimpinannya sedang tidak berada ditempat. Sementara jika awak media hendak melakukan konfirmasi, diminta untuk bersurat terlebih dahulu.

"Tadi ada, kalau sekarang ini saya kurang tau. Tadi waktu Jum'atan ada pak. Sudah dari saya hubungi, alurnya begitu pak. Jadi buat surat permohonan, perjanjiannya hari apa begitu. Jadi buat surat dulu. Nanti kan ada jadwalnya, nanti dihubungi bisa menghadap atau tidak. Kalau buku tamunya tidak ada," tandasnya. (*)

Editor :