• Sabtu, 27 Juli 2024

13 Warga Buang Sampah Sembarang di Metro, 6 Warga Disanksi Denda Rp150 Ribu

Jumat, 01 Desember 2023 - 12.43 WIB
1.5k

Petugas gabungan DLH, Satpol-PP dan Diskominfo Kota Metro saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku buang sampah sembarangan di Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 13 orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro lantaran membuang sampah sembarangan.

Dari 13 warga yang terjaring OTT, 7 diantaranya mendapat sanksi teguran dan 6 lainnya didenda Rp 150 Ribu per orang.

Informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tim gabungan yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro melakukan OTT di enam titik lokasi rawan buang sampah.

Kepala DLH Kota Metro, Ardah menjelaskan bahwa enam titik rawan buang sampah tersebut terdapat di tiga Kecamatan di Bumi Sai Wawai.

"Yang kita OTT itu ada 13 warga, sebagian merupakan warga Metro dan sebagian warga luar Metro. Kemarin itu kita temukan 13 warga yang membuang sampah sembarangan di enam titik rawan di tiga Kecamatan," kata Ardah saat di konfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (1/12/2023).

"Itu ada di kecamatan Metro Timur, Metro Pusat dan kecamatan Metro Barat. Mereka yang tertangkap tangan itu kita kenakan sanksi denda dan teguran," imbuhnya.

Ardah mengungkapkan, OTT yang dilakukan tim gabungan sebagai upaya memberikan efek jera kepada masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan di bahu jalan.

"Tentunya kegiatan ini sebagai efek jera ya, agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Sebelum OTT ini kan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui pemasangan banner-banner imbauan di tempat-tempat yang rawan pembuangan sampah sembarangan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, 13 warga tersebut terjaring OTT yang dilakukan tim gabungan mulai tanggal 16 hingga 30 November 2023 lalu.

"OTT ini kita lakukan agar masyarakat ini sadar bahwa kita kan punya Perda yang harus ditegakkan. Jadi ada 6 warga yang mendapatkan sanksi dengan dan 7 warga yang mendapat sanksi teguran. Untuk dendanya itu sesuai Perda yaitu Rp 150 Ribu," bebernya.

"Kegiatan itu kita lakukan mulai tanggal 16 sampai dengan 30 November 2023, Tim Gabungan telah menangkap orang yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menegaskan bahwa kegiatan OTT yang dilakukan guna menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan di Kota Metro.

"Diharapkan kepada masyarakat supaya sadar membuang sampah pada tempatnya. Saya harap kepada masyarakat yang belum berlangganan sampah, silakan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup supaya di fasilitasi. Jangan lagi ada yang membuang sampah di fasilitas umum, terutama di jalan-jalan protokol,” paparnya.

Jose juga meminta masyarakat bijak dalam melakukan pengelolaan sampah serta bergotong royong menjaga kebersihan lingkungan.

“Mari kita secara bijak melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya, yang kemudian manfaatkan Bank Sampah yang ada di setiap wilayah. Sampah itu membawa berkah sampah juga mempunyai nilai ekonomis dan nilai jual yang bisa membantu perekonomian di keluarga,” bebernya.

"Jika bukan dari masyarakat, dari siapa lagi yang menjaga kebersihan di Kota Metro ini. Jadi harapannya semua elemen masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan membuang sampah di sembarang tempat," tandasnya.

Diketahui, pelaksanaan OTT dengan penerapan denda administrasi sebesar Rp 150 Ribu tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 tahun 2019. (*)

Editor :