• Senin, 28 April 2025

Sah, UMK Metro Naik Rp 83.814 dan Berlaku 2024

Kamis, 30 November 2023 - 12.19 WIB
605

Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/571/V.08/HK/2021 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2021-2024. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah menandatangani keputusan tentang penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Metro tahun 2024. Hasilnya, UMK di Metro naik sebesar Rp 83.814 dan menjadi Rp 2.726.104 per bulan.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, keputusan gubernur Lampung tersebut memperhatikan enam aspek mulai dari surat Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia hingga Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Pertama ialah Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/X1/2023, Hal Penyampaian Informasi Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, tanggal 15 November 2023.

Kemudian, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/571/V.08/HK/2021 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2021-2024.

Lalu, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.

Keempat ialah Surat Walikota Metro Nomer : 560/1756/D-7/02/2023, hal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Metro tahun 2024.

Berikutnya ialah Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023, tanggal 28 November 2023.

Terakhir, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Nomor: 00/DEKPERPROV/2023, hal Permohonan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Bandar Lampung, Metro Way Kanan, Mesuji dan Lampung Selatan Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Gubernur menandatangani keputusan penetapan UMK Metro Tahun 2024 sebesar Rp 2.726.104 perbulan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa UMK berlaku mulai tahun 2024. 

"Pengusaha dan perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (30/11/2023).

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Budiono menyampaikan bahwa perusahaan di Metro dilarang memberikan upah kepada pekerja dibawah UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

"Pengusaha ataupun perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. UMK di Metro dikecualikan bagi UMKM," bebernya.

Diketahui, pada tahun 2023 UMK di Metro tahun sebesar Rp 2.642.290. Kini UMK tersebut naik sebesar Rp Rp 83.814 sehingga menjadi Rp 2.726.104 per bulan.

Perhitungan UMK tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)

Editor :