• Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tangkap Buron Pencuri Padi di Pabrik Pringsewu, Pelaku: Sudah 6 Kali

Kamis, 30 November 2023 - 17.13 WIB
65

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah buron selama satu bulan, pria yang mencuri 2 karung padi di Pabrik Pringsewu akhirnya diringkus polisi, pada Rabu (29/11/2023).

Kini pria berinisial HJ warga Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku yang telah buron selama sebulan itu akhirnya diringkus saat pulang ke rumahnya.

"Setelah sebulan buron, pelaku HJ kami tangkap saat pulang ke rumahnya," ujar Rohmadi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Adapun kejadian pencurian itu terjadi di pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Pringsewu pada 22 Oktober 2023 lalu.

"Pelaku melakukan aksi bersama rekannya SO (45) yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota," ucapnya.

Sementara, pelaku HJ yang mengetahui rekannya ditangkap kemudian kabur bersembunyi di rumah sejumlah kerabat dan teman-temannya.

"Jadi para pelaku ini mencuri 2 karung berisi padi. Setelah rekannya ditangkap polisi, HJ ketakutan dan kabur bersembunyi," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, HJ mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian serupa di pabrik padi milik korban.

"Pencurian itu dilakukan sejak Tahun 2012, saat pelaku masih bekerja di pabrik padi itu," imbuhnya.

Motif pelaku HJ mencuri lantaran untuk bersenang-senang atau foya-foya. "Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin bersenang-senang," ucapnya.

Kini pelaku HJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya. (*)