• Senin, 28 April 2025

Kejari Lamsel Musnahkan 15 Kilogram Ganja Hingga Senjata Api

Kamis, 30 November 2023 - 11.53 WIB
129

Kajari Lamsel, Afni Carolina saat musnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Lamsel, Kamis (30/11/2023). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya narkoba, alat judi dan senjata api jenis pistol.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, berlangsung di halaman Kantor Kejari Lamsel, Kamis (30/11/2023).

Kajari Lamsel, Afni Carolina menyampaikan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Perlu kami sampaikan bahwa tindak pidana Narkotika di wilayah Lampung Selatan masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht)," kata Afni.

Pemusnahan barang bukti itu, lanjut Afni, diharapkan bisa meminimalisir tindak pidana Narkotika khususnya di Lampung Selatan.

"Sebagaimana himbauan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap Narkotika," tegas Kajari.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengajak seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Lampung Selatan terus menjalin kerjasama yang baik.

"Khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana," tandas Kajari Lamsel.

Sebelumnya, Kasi PB3R Kejari Lamsel Hendra Dwi Gunanda melaporkan, pemusnahan barang bukti dalam rangka pelaksanaan atas putusan pengadilan.

Terdiri dari, putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.

"Mulai dari bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2023, sebanyak 84 perkara," ungkap Hendra.

Hendra merincikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kriminal umum.

"Ganja Seberat 15,9 kg, Sabu 58,5 gram, ektasi 12,6 gram, 1 buah senjata api jenis pistol, 2 buah alat judi, dan 5 bilah senjata tajam," urainya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kajari Lamsel Afni Carolina beserta jajaran, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto, Kapolres Lamsel AKBP Yusrtandi Yusrin, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Arizal Anwar, Kasdim Kodim 0421/LS Mayor Inf Adi Hartono, Kalapas Kalianda Chandran Lestyono, Kasubbag Umum BNNK Lamsel I Wayan Suartha Antara, Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto. (*)

Editor :