Ditangkap Polisi, Anggota Kelompok Tebing Lamtim Ajak Pencuri Menyerahkan Diri
Kupastuntas.co, Metro - Setelah ditangkap, anggota kelompok kriminal Curanmor Tebing mengajak rekannya yang kabur menyerahkan diri ke Mapolres Metro. Hal tersebut sebagai bentuk penyesalannya lantaran tertangkap dan ditinggal kabur sesama rekan pencurinya.
Ungkapan tersebut disampaikan Ismail (18), seorang remaja anggota kelompok kriminal Curanmor Tebing usai diamankan Polisi. Ismail alias Mail tersebut merupakan remaja asal Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Ia tertangkap usai terlibat pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX bernomor Polisi BE 4228 FH milik Dadang Surya Prabowo warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
Aksi komplotan tersebut dilakukan pada Jum'at tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di kost Velia yang terdapat di Gg. Betutu, Jalan Tawes, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Tersangka Ismail bercerita bahwa dirinya ditinggal kabur oleh komplotannya usai mencuri. Dirinya meminta seluruh rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro segera menyerahkan diri.
"Teman saya yang tiga masih kabur, saya minta teman-teman saya menyerahkan diri saja dan bertanggungjawab," kata dia kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan penyesalannya dan mengaku kapok mencuri di Metro. Ia mengaku, ini merupakan kali pertamanya di tangkap di Metro.
"Baru kali ini saya ketangkap, dan saya kapok. Setiap saya ngambil pernah di pergoki dan juga sering lolos tidak ketahuan. Baru kali ini tertangkap di Metro," ujarnya.
Ismail mengungkapkan, ia berhasil dibekuk Polisi setelah aksi pencurian ke tujuh kali yang dilakukan bersama kelompok Tebing.
"Saya baru tujuh kali ngambil motor di Metro. Sasarannya kost-kostan," singkatnya.
Dirinya mengungkapkan, dalam aksi kelompok kriminal Curanmor Tebing, Ismail berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor targetnya.
"Saya cuma ngambil motor saja, motor itu sudah ada yang nunggu pak. Saya hanya mengambil dan mereka langsung pergi," ungkapnya.
Dari setiap motor curian yang berhasil di jual kelompok tersebut, Ismail mengaku mendapatkan jatah sebesar Rp 500 Ribu.
"Setiap penjualan motor curian itu, saya kebagian Rp 500 Ribu. Uang dari jual motor itu saya pakai untuk sehari -hari," pungkasnya.
Diketahui, tiga rekan Ismail yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro masih dalam pengejaran Tekab 308.
Masing-masing pelaku yang buron tersebut ialah Hendra Saputra (18) warga Desa Tebing dan Sidik Nauval (18) warga desa Tanjung Aji. Keduanya merupakan rekan sepermainan asal Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian pelaku selanjutnya yang menjadi buronan disebut dengan panggilan Kiyai. Pria tersebut diperkirakan berumur 24 tahun dan merupakan warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. (Arby)
Kini Ismail berikut barang bukti motor curiannya di amankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Metro Ingatkan Paslon Taati Aturan Pemasangan APK, Ini Sanksi Jika Melanggar
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pemkot Metro Resmi Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ini Formasinya
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024