• Senin, 28 April 2025

Tahun 2024, Lampung Dapat Dana Transfer Pemerintah Pusat Rp 22,26 Triliun

Rabu, 29 November 2023 - 18.14 WIB
145

Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD tahun anggaran 2024 secara digital dari Mahan Agung, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung menerima dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp22.261.673.356.000 (22,26 triliun).

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi TKD tahun anggaran 2024 dilakukan secara digital oleh Presiden RI Joko Widodo, yang diikuti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Pemprov Lampung melalui virtual dari Mahan Agung, Rabu (29/11/2023).

Dalam Buku Daftar Alokasi TKD tahun anggaran 2024, Provinsi Lampung mendapat TKD sebesar Rp22,26 triliun. Adapun rinciannya yaitu dana bagi hasil Rp602.813.259.000, dana alokasi umum Rp13.662.114.155.000, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp1.453.583.033.000, DAK nonfisik Rp4.126.748.463.000, hibah ke daerah Rp1.866.000.000, dana desa Rp2.266.855.460.000, dana insentif fiskal Rp147.692.986.000.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran dengan disiplin dan tepat sasaran. Apalagi, Presiden menyebut bahwa saat ini situasi geopolitik makin memanas, dampak perubahan iklim yang makin terlihat, serta potensi krisis dan resesi yang makin menguat.

"Saya ingin mengingatkan yang pertama, gunakan anggaran yang telah diberikan itu sekali lagi secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran,” ujar dia.

Selain itu, Jokowi meminta agar pengelolaan anggaran dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Jangan membuka celah sedikitpun untuk penyalahgunaan anggaran, berkaitan dengan korupsi apalagi, tutup celah itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta jajarannya agar melakukan realisasi anggaran sesegera mungkin. Presiden menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini realisasi anggaran pemerintah pusat baru mencapai 74 persen, sedangkan pemerintah daerah sebesar 64 persen.

"Sejak awal 9 tahun yang lalu saya ingin mengubah ini, tapi ternyata saya cek lagi masih memang mengubah cara kerja, mengubah mindset enggak mudah. Sekali lagi, eksekusi sesegera mungkin, lakukan belanja sesegera mungkin,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam alokasi DIPA dan TKD Lampung tahun 2023, total belanja negara yang disalurkan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota di Lampung mencapai Rp30 triliun. 

Alokasi dana tersebut terbagi atas belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp9,03 triliun dan alokasi TKD sebesar Rp20,98 triliun.

Belanja Kementerian Negara/lembaga dilaksanakan oleh 458 satker dengan rincian alokasi belanja pegawai sebesar Rp3,87 triliun, belanja barang sebesar Rp3,61 triliun, belanja modal sebesar Rp1,49 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp38,17 miliar.

Adapun alokasi TKD tahun 2023 di wilayah Lampung sebesar Rp20,98 triliun. Dengan rincian alokasi dana bagi hasil sebesar Rp645,74 miliar, dana alokasi umum sebesar Rp12,61 triliun (meningkat Rp 595,97 miliar atau naik 5 persen dibandingkan TA 2022), DAK fisik sebesar Rp1,23 triliun, DAK nonfisik sebesar Rp4,14 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp92,66 miliar, dana hibah ke daerah Rp9,99 miliar dan dana desa sebesar Rp2,23 triliun. (*)