• Rabu, 27 November 2024

Peredaran Narkoba di Lampung Semakin Masif

Rabu, 29 November 2023 - 07.47 WIB
226

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin ekspos pengungkapan 14 kasus narkoba selama satu bulan di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023). Ada 30 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 113 kg sabu, 1.000 butir pil ekstasi dan 43 kg ganja senilai Rp196 miliar lebih. Foto: Martogi/Kupas Tuntas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peredaran narkoba di Provinsi Lampung semakin masif. Polda Lampung ringkus 30 tersangka dengan barang bukti 113 kg sabu, 1.000 butir pil ekstasi dan 43 kg ganja dalam jangka waktu selama 1 bulan atau periode Oktober sampai November 2023.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan, selama satu bulan terakhir Polda Lampung mengungkap 14 kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 30 orang.

"Dimana Polda Lampung mengungkap 6 kasus narkoba dengan 18 tersangka dan barang bukti (BB) 78 kg sabu. Lalu, Polres Lampung Selatan (Lamsel) ungkap 8 kasus dengan 12 tersangka dan BB 43 kg ganja, 35 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi," kata Helmy saat memimpin ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

Helmy membeberkan, para tersangka ini ditangkap dari beberapa wilayah, diantaranya wilayah Lampung sebanyak 13 tersangka, Jakarta 8 tersangka, Medan 1 tersangka, Aceh 5 tersangka dan Jawa Timur 3 tersangka.

"Dari total 30 tersangka ini, ada 7 orang warga Aceh, 7 warga Jawa Timur, 6 warga Jakarta, 6 warga Lampung, 1 warga Kepri, 2 warga Jawa Barat, dan 1 warga Medan," jelas Kapolda.

Helmy mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut didapatkan para tersangka dari negara Malaysia. "Ini jaringan Aceh dan berbeda dengan jaringan Fredy Pratama yang telah kita ungkap sebelumnya," tegasnya.

Para tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10- Rp14 juta per kilogram sabu saat pengiriman berhasil sampai tujuan. Adapun nilai ekonomis dari total barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp196.383.000.000. "Dari total barang bukti ini, kita mampu menyelamatkan sebanyak 496.000 jiwa," ucap Helmy.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Helmy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kapolda merincikan, ungkap kasus narkoba pertama kali terjadi di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Satu tersangka diamankan berinisial MJ dengan 2 buah paket sabu seberat 1 kg disimpan di dalam tas ransel.

Kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka inisial KS di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 10 paket ganja seberat 10 kg.

Masih di tempat yang sama, pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka inisial RS dengan barang bukti 5 kg sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi.

"Lalu, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Seaport Interdiction Bakauheni, petugas mengamankan lagi 4 tersangka inisial MLN, AY, MIP dan NR dengan BB 5 kg sabu," jelasnya.

Selanjutnya, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, di Seaport Interdiction Bakauheni diamankan lagi 5 kg ganja terbungkus paket kardus di simpan dalam bagasi bus.

"Barang itu tidak ada yang memiliki dan masih dalam proses lidik siapa yang mengirimkan paket barang haram tersebut," ujar Helmy.

Selanjutnya, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mengamankan 5 tersangka inisial AM, SPK, BK, DN, dan NRL di tiga TKP berbeda diantaranya Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Pelabuhan Merak Banten, dan wilayah Bangkalan Madura, dengan barang bukti 12 kg sabu.

"AM dan SPK ini diamankan di Seaport Bakauheni, lalu pengembangan dan menangkap BK, DN di Pelabuhan Merak Banten. Mereka ini berperan menjemput 2 kurir tadi yang akan mengantar ke Madura. Terus pengembangan lagi dan berhasil meringkus NRL di Bangkalan Madura sebagai penerima sabu tersebut," beber Kapolda.

Kemudian, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan tersangka SHD di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan BB 1 kg sabu.

"Di hari dan lokasi yang sama, petugas juga mengamankan 2 tersangka inisial MZ dan MI dengan BB 18 kg ganja," ucapnya.

Berikutnya, pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan tersangka SR di Seaport Interdiction Pelabuhan  Bakauheni dengan BB 10 kg ganja.

"Di tempat yang sama pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan tersangka inisial HM dengan BB 1 kg sabu," imbuhnya.

Lalu, Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan tersangka inisial FRZ di Bandara Radin Inten II Lampung dengan BB 1 kg sabu.

"Terus pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan tersangka inisial TFQ di Pasar Siring Itik Bakauheni, Lamsel, dengan BB 5 kg sabu," jelasnya.

Kemudian, pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan 5 tersangka inisial ARN, STP, DF, AA dan JRM di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dengan BB 24 kg sabu.

"Terakhir dan ini yang viral kemarin pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, petugas mengamankan 58 kg sabu yang disembunyikan di balik pintu mobil," ujar Kapolda.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 6 tersangka diantaranya ASW, MY, NRD, MK, MR dan JND.  "Saat di Seaport Bakauheni, petugas mengamankan 3 tersangka inisial ASW, MY dan NRD. Lalu, petugas melakukan pengembangan ke tempat tujuan sabu itu dan meringkus MK di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara. MK ini berperan sebagai kurir pembawa sabu untuk diantar ke salah satu apartemen di Jakarta," jelasnya.

Lalu, dikembangkan kembali dan petugas kembali meringkus MR dan JND di Aceh Utara yang berperan sebagai perekrut kurir yang akan mengantarkan sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus 58 kg sabu di Lamsel, tersangka sudah 5 kali berhasil meloloskan sabu dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan diberi upah sekitar Rp10 juta sampai Rp14 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada tahun 2022 terdapat 298 desa/kelurahan di Provinsi Lampung masuk kategori bahaya narkotika.

"Dari 2.638 desa/kelurahan di seluruh wilayah Lampung, ada 298 desa/kelurahan masuk kategori bahaya narkotika. Ini data penelitian BNN RI tahun 2022,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan, saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing di Jl. Laksamana RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).

Hendry mengatakan, di Provinsi Lampung juga terdapat 576 desa/kelurahan masuk kategori waspada narkotika, 1.460 desa/kelurahan masuk kategori siaga dan 304 desa/kelurahan masuk kategori aman.

Ia menjelaskan, dari data hasil penelitian BNN RI dan LIPI pada tahun 2019, angka prevalensi di Provinsi Lampung sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang menjadi penyalahguna narkotika.

Hendry mengingatkan bahwa saat ini peredaran gelap narkotika sudah masuk ke wilayah pedesaan.  "Peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi sudah marak masuk ke pedesaan," ucapnya.

Saat ini, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung juga terus mengalami tren kenaikan. Ia mengajak seluruh stakeholder terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika.

"Minimal dari tempat tinggal kita. Karena peredaran gelap narkotika saat ini telah masuk ke semua lingkungan masyarakat sehingga harus memiliki kontrol sosial yang diawali pada lingkungan tempat tinggal masing-masing," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 29 November 2023 dengan judul "Peredaran Narkoba di Lampung Semakin Masif"

Editor :