• Senin, 28 April 2025

Kasus Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Minta Saksi Ahli ke Kemendagri

Rabu, 29 November 2023 - 18.31 WIB
634

Kasus Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Minta Saksi Ahli ke Kemendagri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hampir dua tahun berlalu, hingga kini penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 masih mengendap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kabar terbaru, tim penyidik Kejati Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta saksi ahli. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky  Ramadhan mengatakan, hingga kini kasus KONI Lampung masih terus berjalan. 

"Untuk perkara KONI Lampung informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri untuk meminta saksi ahli," kata Ricky, Rabu (29/11/2023). 

Namun, lanjut Ricky, Kemendagri belum merespon surat yang dikirim Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut. "Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," ujar Ricky. 

Ia menjelaskan, nantinya saksi ahli dari Kemendagri ini akan dimintai pendapatnya terkait regulasi dan bagaimana mekanisme proses dana hibah. 

"Kita minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana hibah itu," jelasnya. 

Saksi ahli kata Ricky Ramadhan diperlukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian. "Ahli sangat penting untuk menguatkan pembuktian ketika di persidangan," kata dia. 

Ditanya kapan tersangka ditetapkan, Ricky mengatakan bahwa hal itu adalah teknis dari penyidikan. "Saya belum bisa pastikan, itu kewenangan teman-teman penyidik," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 senilai Rp29 miliar oleh Kejati Lampung sudah berjalan hampir dua tahun. Kasus ini mulai ditangani Kejati Lampung sejak Januari 2022, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kejati Lampung juga sudah menerima hasil audit kerugian negara pada kasus tersebut dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan senilai Rp2,5 miliar pada 21 November 2022.

Sebelumnya, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan ada 2 opsi yang akan digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

"Namanya penyidikan ada dua opsi yakni bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi," kata Nanang saat konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Nanang menjelaskan, pihaknya masih mendalami dari ahli mengenai unsur dari pengembalian negara yang telah dilakukan secara kolektif.

"KONI memang sudah lama dan sejak saya masuk kasus ini sudah ada. Ini sekarang sedang kami dalami dari ahli apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur," ucapnya.

Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, sejak 24 Januari hingga 17 Oktober 2022, Kejati sudah memeriksa 98 saksi mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Lampung hingga pejabat Pemprov Lampung.

Pengurus KONI Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar ke Kejati Lampung. Namun, Kejati komitmen akan melanjutkan proses hukum meski sudah ada pengembalian negara. (*)