• Senin, 07 Oktober 2024

Iming-iming Paket Kuota, Kakek di Lamteng Tega Setubuhi Cucunya

Rabu, 29 November 2023 - 11.11 WIB
115

Pelaku saat diamankan ke Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dengan iming-iming dibelikan paket kuota, seorang kakek tega menyetubuhi cucu kandungnya yang masih di bawah umur hingga lima kali.

Kakek itu berinisial HS Als Meno (63) warga Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres, AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi. Rabu (29/11/2023).

Sayidina Ali mengatakan, aksi bejat pelaku HS terhadap cucu kandungnya sebut saja F (17) yang masih duduk dibangku SMA tersebut, dilakukan sejak Bulan Juli 2023 sampai September 2023.

Kejadian bermula, saat HS ini menjemput cucunya dirumahnya untuk diajak makan bersama di kebun miliknya yang berada di Kampung setempat.

“Setelah pulang dari kebun itulah, korban lalu digagahi oleh kakeknya dirumah pelaku,” kata Sayidina.

Dengan iming-iming dibelikan paket kuota, HS tega menggagahi cucunya yang masih di bawah umur.

“Dan mirisnya, peristiwa tersebut dilakukan hingga berulang kali dengan tempat yang sama yakni dirumah pelaku, pada waktu pagi, siang, sore dan malam hari,” tuturnya.

Singkat cerita, korban yang sudah tidak nyaman atas aksi bejat pelaku terhadap dirinya tersebut, lalu menceritakan kepada ibunya.

Bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan saksi, si kakek itu akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi di kediamannya, pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

Editor :