Hari Pertama Razia ODOL di Lampung, 18 Kendaraan Ditilang, Rata-rata Muatan Batubara

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Rabu (29/11/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (gakkum) sudah mulai melakukan razia terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika pada hari pertama pelaksanaan razia pada tanggal 27 November 2023 setidaknya ada 18 kendaraan yang diberikan sangsi berupa tilang.
"Pada hari pertama kemarin kita buka jam 16, itu ada 18 tilangan sampai malem kita lakukan razia. Tapi untuk yang kemarin tim belum menyampaikan laporan," kata Bambang saat dimintai keterangan, Rabu (29/11/2023).
Bambang mengungkapkan, jika mayoritas kendaraan yang diberikan sangsi tilang tersebut merupakan kendaraan besar yang membawa batubara.
"Memang rata-rata masih kendaraan-kendaraan besar yang membawa batubara. Jadi memang kalau siang itu mereka sesuai dengan edaran pak gubernur. Jadi banyak yang berhenti di rumah makan jadi pas malam mereka jalan," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika kendaraan muatan batubara yang diberikan sangsi tilang tersebut karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
"Saat malam itu mereka sudah banyak yang menggunakan kendaraan disel. Tapi masih ada beberapa yang pakai kendaraan tronton dan itu yang kita tilang," jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan razia pada hari pertama masih fokus di perbatasan Way Kanan dengan Sumatera Selatan. Namun pihaknya juga akan melakukan razia di Pamatang Panggang dan Bakauheni.
"Kemarin masih fokus di perbatasan Way Kanan dan nanti insyaallah sekitar 18 hari. Besok kita coba tanggal 30 November ke Pematang Panggang nanti bergerak ke yang lain seperti Lematang dan Bakauheni Selatan," paparnya.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut tim yang terdiri dari TNI, Dirlantas, Satlantas, Dishub provinsi, Dishub kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) berada di lapangan selama 24 jam.
"Kegiatan ini sifat nya anggota ada dilapangan 24 jam, namun kita bagi waktu. Kita uji petik yang siang karena edaran gubernur tidak boleh jalan. Pokoknya pagi ada sampling, siang ada sampling, sore ada sampling dan fokusnya malam," tuturnya.
"Jadi dari malem sampai se capek nya kita, itu yang kita laksanakan. Sehingga malam kita benar-benar melaksanakan pengawasan kendaraan yang memang diluar truk disel," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, jika sebelum razia kendaraan ODOL tersebut dilakukan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pengadilan agar para pelanggar tersebut dikenakan denda tilang semaksimal mungkin.
"Kemarin sebelum pelaksanaan pak sekda sudah membuat surat agar pengenaan denda maksimal. Sehingga benar-benar kita harapkan pengadilan mengeksekusinya benar-benar Rp500 ribu jangan hanya Rp100 ribu. Terutama yang kita tilang kemarin itu," tutup Bambang. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025