Sebulan, Polda Lampung Ringkus 30 Tersangka dengan Barang Bukti Senilai Rp 196 Miliar
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/sebulan-polda-lampung-ringkus-30-tersangka-dengan-_20231128123923.jpg)
Para tersangka dan barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung meringkus 30 tersangka dengan barang bukti (BB) 43 Kg Ganja, 113 Kg Sabu dan 1.000 butir ekstasi selama 1 bulan atau periode Oktober sampai November 2023.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil 14 ungkap kasus dengan total tersangka sebanyak 30 orang.
"Dimana Polda Lampung 6 kasus dengan 18 tersangka dan BB 78 Kg sabu. Lalu, Polres Lampung Selatan dengan 8 kasus dengan 12 tersangka dan BB 43 Kg ganja, 35 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).
Adapun rincian wilayah penangkapan nya yakni wilayah Lampung sebanyak 13 tersangka, Jakarta 8 tersangka, Medan 1 tersangka, Aceh 5 tersangka dan Jawa Timur 3 tersangka.
"Dari total 30 tersangka itu ada 7 orang warga Aceh, 7 orang warga Jawa Timur, 6 orang warga Jakarta, 6 orang warga Lampung, 1 orang warga Kepri, 2 orang warga Jawa Barat, dan 1 orang warga Medan," jelasnya.
Helmy mengungkapkan, barang bukti tersebut didapatkan para tersangka dari Negara Malaysia.
"Ini jaringan Aceh dan berbeda dengan jaringan Fredy Pratama yang telah kita ungkap sebelumnya," tegasnya.
Dirinya mengatakan para tersangka itu dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 - Rp14 juta per kilo setiap pengiriman berhasil sampai tujuan.
Adapun nilai ekonomis dari total barang bukti tersebut jika dirupiahkan setara dengan Rp196.383.000.000.
"Dari total barang bukti ini, kita mampu menyelamatkan sebanyak 496.000 jiwa," ucapnya.
Kini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna pengembangan lebih lanjut.
"30 tersangka yang diamankan tersebut dijerat dengan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Helmy menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Kita akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 7 Tersangka Sindikat Narkoba Malaysia-Medan, 30 Kg Sabu Disita
Jumat, 26 Juli 2024 -
PPATK Ungkap Data Mengejutkan: 1.160 Anak Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp 3 Miliar
Jumat, 26 Juli 2024 -
Ditemukan Luka Gorok di Leher Pada Wanita Korban Pembunuhan di Lamtim
Kamis, 25 Juli 2024 -
Sindikat Pencuri Mobil Modus Duplikat Kunci di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Minggu, 21 Juli 2024